Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Distanbun dan BPN Perkuat Tata Kelola Perkebunan Aceh, Legalitas Kebun Jadi Perhatian

Distanbun, BPN, dan Dinas Pertanahan Aceh memperkuat tata kelola perkebunan, legalitas kebun rakyat, dan pencegahan konflik lahan.

Ilustrasi kegiatan pendataan perkebunan
Ilustrasi kegiatan pendataan perkebunan

BANDA ACEH – Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh dan Dinas Pertanahan Aceh untuk memperkuat tata kelola sektor perkebunan. Kolaborasi tersebut diarahkan pada penataan lahan, pemulihan sektor pertanian pascabencana, pencegahan konflik, serta pengembangan perkebunan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas Kepala Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, menyampaikan bahwa kerja sama itu menjadi bagian dari pemulihan setelah bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir November 2025. Infrastruktur perkebunan dan produktivitas sejumlah petani dilaporkan ikut terdampak.

Sektor perkebunan memiliki posisi penting dalam perekonomian Aceh. Berdasarkan data yang disampaikan Distanbun, luas perkebunan sawit di provinsi ini mencapai sekitar 470,8 ribu hektare atau sekitar 10 persen dari luas Aceh. Produksi minyak sawit mentahnya diperkirakan mencapai 966 ribu ton.

Baca Juga:  Pemerintah Kejar 13 Ribu Sertifikat Lahan Transmigrasi, Dampaknya ke Sumatra

Besarnya luasan tersebut membuat penataan perkebunan tidak cukup dilakukan hanya melalui peningkatan produksi. Pemerintah juga perlu memastikan kejelasan penggunaan lahan, kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan kawasan bernilai ekologis, dan kepastian administrasi bagi petani kecil.

Salah satu agenda yang didorong ialah percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budi Daya atau STDB. Prosesnya dilakukan melalui verifikasi lahan petani dengan menggunakan dokumen pertanahan yang sah sebagai dasar pemeriksaan. Data yang lebih tertib diharapkan membantu pemerintah memetakan kebun rakyat dan menyusun program pendampingan secara tepat.

Baca Juga:  Pemerintah Kejar 13 Ribu Sertifikat Lahan Transmigrasi, Dampaknya ke Sumatra

Dalam praktik administrasi, STDB perlu dipahami sebagai dokumen pencatatan kegiatan budi daya. Status kepemilikan atau penguasaan tanah tetap harus merujuk pada dokumen pertanahan yang berlaku. Pemisahan fungsi kedua dokumen tersebut penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru mengenai legalitas kebun.

Kerja sama juga mendukung Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045 dan Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh 2023–2045. Selain itu, pemerintah ingin mencegah alih fungsi lahan secara ilegal, termasuk penggunaan lahan untuk perkebunan atau pertambangan tanpa ketentuan yang jelas.

Lahan konsesi yang terbengkalai turut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan sengketa dan tidak memberi manfaat ekonomi optimal. Penertiban terhadap lahan seperti itu dapat dihubungkan dengan program reforma agraria, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan pemeriksaan status hukum serta hak para pihak.

Baca Juga:  Pemerintah Kejar 13 Ribu Sertifikat Lahan Transmigrasi, Dampaknya ke Sumatra

Tahap berikutnya akan menentukan keberhasilan kerja sama tersebut. Sinkronisasi data antarlembaga, verifikasi lapangan, pelayanan STDB yang mudah dijangkau, dan mekanisme penyelesaian keberatan perlu dilaksanakan secara terbuka. Petani juga membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan, biaya, serta waktu penyelesaian dokumen.

Penguatan tata kelola dapat membantu meningkatkan akses petani terhadap pembinaan, kemitraan, dan pasar. Namun, manfaatnya baru akan terasa apabila pendataan tidak berhenti sebagai kegiatan administratif dan benar-benar diikuti peningkatan layanan kepada masyarakat perkebunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *