Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Sekolah Diminta Membatasi Gawai Saat Belajar, Bukan Melarang Penggunaan Secara Total

Kemendikdasmen meminta sekolah membatasi penggunaan gawai saat belajar tanpa melarang pemanfaatannya untuk pendidikan dan komunikasi penting.

Ilustrasi pengelolaan gawai di kelas
Ilustrasi pengelolaan gawai di kelas

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut meminta sekolah mengatur penggunaan telepon pintar dan perangkat digital selama kegiatan belajar, bukan memberlakukan larangan total tanpa pengecualian.

Surat edaran yang diumumkan pada 13 Juli 2026 itu bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman. Pemerintah ingin meningkatkan konsentrasi murid, memperkuat interaksi sosial, mengurangi risiko paparan konten negatif, serta membangun kebiasaan digital yang lebih sehat.

Gawai tetap dapat digunakan ketika menjadi bagian dari proses pembelajaran. Sekolah, misalnya, masih dapat memanfaatkan perangkat untuk mengakses bahan ajar, melakukan pencarian informasi, atau menjalankan aplikasi pendidikan berdasarkan arahan guru.

Baca Juga:  Revitalisasi Sekolah Nasional Mengarah ke Sumatra

Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib dengan kondisi masing-masing sekolah. Artinya, pola penerapan dapat berbeda karena ketersediaan fasilitas, usia peserta didik, kebutuhan pembelajaran, dan lingkungan sekolah tidak selalu sama.

Bagi sekolah di Aceh dan wilayah Sumatra lainnya, edaran tersebut perlu diterjemahkan menjadi aturan yang jelas dan mudah dipahami. Sekolah perlu menjelaskan kapan murid boleh membawa gawai, di mana perangkat disimpan, siapa yang bertanggung jawab, serta kapan perangkat dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Aturan juga perlu menyediakan mekanisme komunikasi darurat antara murid dan keluarga. Hal ini penting bagi peserta didik yang menempuh perjalanan jauh atau bergantung pada telepon untuk menghubungi orang tua setelah kegiatan sekolah selesai.

Baca Juga:  Hari Pertama Sekolah 2026 Dimulai, Ini Aturan MPLS Ramah yang Wajib Diketahui Orang Tua

Prosedur penyimpanan dan pengembalian perangkat sebaiknya diumumkan sejak awal. Apabila sekolah menggunakan kotak penyimpanan, tanggung jawab terhadap keamanan perangkat harus ditetapkan. Kebijakan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan perselisihan antara sekolah, murid, dan orang tua.

Kemendikdasmen turut meminta guru dan tenaga kependidikan memberi teladan dalam menggunakan teknologi secara bijaksana. Pembatasan akan sulit diterima apabila hanya berlaku bagi murid, sementara orang dewasa menggunakan telepon tanpa kaitan dengan pembelajaran selama berada di kelas.

Orang tua juga didorong menerapkan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break. Prinsip tersebut mengatur durasi penggunaan, tempat penggunaan, serta waktu jeda dari layar sesuai usia dan kebutuhan perkembangan anak.

Baca Juga:  Pendidikan Profesi Guru 2025 Dibuka, LPTK Sumatra Siap Terima Calon Guru

Kementerian menyebut masyarakat Indonesia menghabiskan waktu rata-rata sekitar tujuh jam 32 menit per hari di internet. Tingginya intensitas tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penguatan literasi digital dan perlindungan dari adiksi, perundungan siber, ancaman keamanan, serta gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Pelaksanaan kebijakan perlu dievaluasi secara berkala. Sekolah dapat meminta masukan dari guru, komite sekolah, orang tua, dan murid untuk melihat apakah pembatasan meningkatkan konsentrasi tanpa menghambat akses terhadap pembelajaran.

Ukuran keberhasilan kebijakan bukan banyaknya telepon yang disita. Hasil yang diharapkan adalah tumbuhnya kemampuan murid menggunakan teknologi secara sadar, aman, produktif, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *