Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Solar Rp15.000 per Liter untuk Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kapal perikanan di atas 30–200 GT dapat memperoleh solar Rp15.000 per liter hingga akhir 2026 jika memenuhi izin dan pengawasan.

Solar Rp15.000 kapal perikanan
Solar Rp15.000 kapal perikanan

JAKARTA, Jumat, 17 Juli 2026 — Pemerintah menetapkan harga khusus solar nonsubsidi Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 hingga 200 gross ton. Stimulus berlaku sampai 31 Desember 2026 dengan persyaratan izin, pemantauan kapal, pelaporan, dan pengawasan digital.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan skema itu dirancang untuk membantu biaya operasional usaha perikanan sekaligus mencegah kebocoran distribusi.

“Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP.

Kebijakan tersebut relevan bagi pelaku usaha perikanan di Aceh dan wilayah pesisir Sumatra. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua nelayan.

Sasaran program adalah kapal berukuran lebih dari 30 GT sampai 200 GT yang memenuhi seluruh ketentuan.

Kapal harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang masih aktif.

Baca Juga:  Harga Pertamax Turun Mulai 1 Oktober 2024

Kapal juga wajib tercatat aktif melakukan penangkapan atau pengangkutan ikan dalam enam bulan terakhir.

VMS wajib aktif saat pengisian

Pemilik kapal harus memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau vessel monitoring system yang berfungsi aktif.

Sistem tersebut juga harus tetap aktif ketika kapal melakukan pengisian bahan bakar.

Pengisian hanya boleh dilakukan di pelabuhan pangkalan yang sesuai dengan izin SIPI atau SIKPI. Pemilik kapal wajib lebih dahulu melaporkan rencana pengisian kepada otoritas pelabuhan.

Solar yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk kapal yang berada dalam satu kepemilikan.

Pemilik kapal juga harus memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga:  Kendaraan yang Dilarang Mengisi BBM Subsidi Mulai Oktober

Rekomendasi BBM harus direalisasikan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkan. Setelah penggunaan, pemilik wajib menyampaikan laporan realisasi beserta dokumen pendukung.

Ketentuan lain mencakup pakta integritas dan komitmen penyesuaian pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal.

Rincian pelaksanaannya perlu dibaca pada dokumen resmi dan petunjuk teknis, terutama agar ABK memahami perubahan pembagian yang dijanjikan pemilik kapal.

Sekitar 6.712 kapal diperkirakan masuk sasaran

KKP memperkirakan kebutuhan solar harga khusus mencapai sekitar 399 juta liter hingga akhir 2026.

Volume tersebut ditujukan untuk mendukung sekitar 6.712 kapal penangkap dan pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Angka tersebut merupakan proyeksi nasional. KKP belum menyampaikan dalam keterangan yang tersedia berapa kapal asal Aceh atau provinsi lain di Sumatra yang masuk daftar penerima.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah Warga Ungkap Penimbunan BBM Ilegal di Pidie

Pelaku usaha karena itu tidak boleh menganggap seluruh kapal berukuran sesuai rentang otomatis memperoleh alokasi.

Penyaluran akan menggunakan sistem digital terintegrasi, termasuk OSS, SILAT, SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina.

Integrasi tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan izin, identitas kapal, rekomendasi, lokasi pengisian, dan penggunaan bahan bakar.

Harga Rp15.000 per liter disebut sebagai harga khusus Biosolar nonsubsidi. Skema ini berbeda dari solar subsidi untuk kelompok dan ukuran kapal tertentu.

Pemilik kapal perlu memastikan jenis fasilitas yang diajukan agar tidak mencampurkan persyaratan, harga, dan jalur rekomendasi dari dua kebijakan yang berbeda.

Pelaku usaha di Aceh perlu memeriksa status izin dan VMS sebelum mengajukan fasilitas. Mereka juga harus memastikan pelabuhan pangkalan dan tempat pengisian yang digunakan sesuai ketentuan.

Nelayan dengan kapal 30 GT ke bawah perlu mencermati skema BBM lain karena tidak termasuk dalam kebijakan harga khusus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *