Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner
Opini  

Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah dan Kewajiban Moral Anak Saat Orang Tua Lanjut Usia (Lansia)

Di Indonesia kewajiban merawat orang tua diatur secara sah berdasarkan hukum negara dan agama

Tanggung Jawab kepada Orang Tua Lanjut Usia
Tanggung Jawab kepada Orang Tua Lanjut Usia

OPINI – Lanjut Usia (Lansia) adalah tahap akhir dalam perkembangan siklus kehidupan manusia dimana seseorang telah mengalami proses penuaan yang ditandai dengan penurunan fungsi fisik, psikologis, dan sosial.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, seseorang dikategorikan sebagai lansia jika telah mencapai usia 60 tahun ke atas.

Kementeriaan Kesehatan membagi kelompok usia ini menjadi beberapa tahapan yaitu pra lansia 45-59 tahun, lanjut usia 60-69 tahun, dan lanjut usia risiko tinggi >70 tahun.

Jumlah total penduduk lansia di Indonesia pada tahun 2025 mencapai sekitar 33,94 juta hingga 34,92 juta jiwa. Pemerintah tidak mencatat satu angka nasional tunggal yang merinci penghuni panti jompo secara keseluruhan karena data panti dikelola secara terpisah oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau yayasan sosial swasta.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan bersinergi memberikan perlindungan dan pelayanan terpadu bagi lansia untuk memastikan mereka hidup sehat, mandiri, dan bermartabat. Fokus utama program lintas kementerian ini meliputi penyediaan akses kesehatan menyeluruh dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia rentan. Program kolaboratif dan layanan utama tersebut mencakup :

  1. Kementriaan Kesehatan menyediakan Puskesmas Santun Lanjut Usia yang berfokus pada deteksi dini (skrining), perawatan paliatif, rehabilitasi, hingga edukasi gizi dan aktivitas fisik
  2. Kementriaan Sosial secara berkala menyalurkan berbagai bantuan seperti alat bantu aksesibilitas kursi roda, alat bantu dengar, operasi katarak massal, hingga pemeriksaan kesehatan gratis bagi lansia di berbagai daerah.
  3. Kementriaan Sosial memberikan bantuan pemenuhan hidup layak, dukungan psikososial, serta program kewirausahaan agar lansia tetap aktif dan berdaya secara sosial dan ekonomi

Pemerintah resmi menetapkan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang oleh Presiden Soeharto untuk menghormati jasa dan keteladanan Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat sebagai pendiri Boedi Oetomo dan Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) beliau juga sebagai satu satunya tokoh yang memimpin seluruh sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, serta memainkan peran penting dalam merumuskan dasar negara Pancasila dan rancangan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UNAND 2025 Gelar Senam Massal untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

Beliau juga berprofesi dokter Keraton Solo pertama dan tokoh penggerak Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Momentum tersebut diperingati setiap tahunnya pada tanggal 29 Mei. Selain itu dunia internasional juga memperingati Hari Lanjut Usia Internasional setiap tanggal 1 Oktober yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komnas Lansia didirikan sebagai perwujudan nyata komitmen pemerintah dalam menghargai, menghormati, dan melindungi kaum lanjut usia. Kelembagaan ini dibentuk untuk membantu Presiden mengoordinasikan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi para lanjut usia di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Komisi Nasional Lanjut Usia (KNLU).

Lembaga ini dibentuk untuk membantu Presiden dalam mengoordinasikan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di Indonesia secara menyeluruh dan terpadu.

Namun seiring proses peralihan pergantian pemerintahan Komnas Lansia resmi dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Meskipun Komnas Lansia di tingkat nasional telah dibubarkan, perlindungan dan pelayanan bagi warga lanjut usia kini dikoordinasikan oleh berbagai Kementerian terkait seperti Kementerian Sosial serta melalui Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) yang tetap dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Di Indonesia kewajiban merawat orang tua diatur secara sah berdasarkan hukum negara dan agama. Secara hukum positif hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 46 Ayat (1) “Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik” dan Pasal 46 Ayat (2) “Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya”. Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 321 “Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin”.

Baca Juga:  Kesehatan Mental Adalah Prioritas yang Tak Bisa Ditunda

Kehidupan lansia saat ini berpusat pada tiga hal utama yaitu tantangan kesehatan fisik, perubahan peran sosial dalam keluarga, dan perlunya dukungan lingkungan yang ramah.

Sebagian besar lansia sekitar 56% – 78% di Indonesia tinggal bersama keluarga besar (multigenerasi), terutama bersama anak atau pasangan mereka. Selain itu, berdasarkan data demografi mayoritas lansia di Indonesia tinggal di wilayah perdesaan sekitar 61,63% dibandingkan perkotaan sekitar 38,37% serta hidup dalam rumah tangga yang menampung tiga generasi. Hanya sebagian kecil lansia yang tinggal di panti wreda (PSTW) atau panti sosial milik pemerintah maupun swasta. Anak memiliki kewajiban moral, agama, dan hukum untuk mendampingi serta merawat orang tua terutama saat mereka telah memasuki usia lanjut. Kewajiban ini merupakan bentuk balas budi atas kasih sayang dan pengorbanan yang telah diberikan orang tua sejak anak lahir. Selain memberikan tindakan nyata berupa pelayanan terbaik seperti pemenuhan kebutuhan finansial (nafkah), perawatan fisik, serta pendampingan emosional oleh anak, amalan membaca doa untuk orang tua sangat dianjurkan yangmerupakan salah satu cara bentuk berbakti kepada orang tua. Doa ini sering dibaca setelah shalat memohon ampunan untuk diri sendiri dan kedua orang tua yaitu Allahumma firlii wa liwaa lidhayya warham humaa kamaa rabbayaa nii shaghiraa.

Artinya : “Wahai Tuhanku ampunilah aku dan kedua orang tuaku (Ibu dan Bapakku) sayangilah mereka seperti mereka menyayangiku waktu aku kecil.”

Dalam pandangan Islam apabila anak menitipkan orang tuanya ke panti jompo atau lembaga penitipan lainnya tanpa alasan darurat seperti masalah finansial berat atau medis yang membutuhkan penanganan khusus, tindakan tersebut umumnya dinilai tidak dibenarkan secara moral, agama, maupun hukum negara jika berujung pada penelantaran.

Merawat orang tua di masa senja merupakan kewajiban utama seorang anak sebagai bentuk bakti (birrul walidain). Namun, jika keluarga menghadapi situasi yang sangat mendesak misalnya tidak ada anggota keluarga yang bisa merawat karena bekerja, orang tua membutuhkan perawatan medis khusus 24 jam atau lansia telantar, panti jompo dapat menjadi jalan keluar alternatif.

Baca Juga:  Maraknya Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Layanan home care yang juga sebagai solusi alternative sering kali dianggap lebih baik daripada panti jompo karena memungkinkan lansia tetap berada di lingkungan rumah yang familiar dan dekat dengan keluarga sehingga memberikan kenyamanan emosional yang lebih tinggi dan perhatian personal.

Kejahatan pelaku penelentaran lansia diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagai berikut :

  1. Pasal 428 tentang Penelantaran Orang: Setiap orang yang menelantarkan orang lain yang wajib dipelihara atau dirawatnya termasuk orang tua atau anggota keluarga lansia, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  2. Pasal 432 tentang Pembiaran dalam Keadaan Terlantar: Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan terlantar, padahal ia memiliki kewajiban hukum atau kesepakatan untuk memberi nafkah dan merawat, dipidana penjara paling lama 2,5 (dua setengah) tahun

Selain sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional juga memberikan perhatian khusus apabila lansia tersebut berhadapan dengan hukum, di mana pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan bagi pelaku yang berusia di atas 75 tahun.

Tindak pidana penelantaran ini juga dapat ditindak dengan sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Aturan ini mempidana bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Penulis adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo bergelar Sarjana Hukum (S.H.), penulis suka membaca dan menulis waktu kuliah, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana saya berkarir sebagai Human Resourse Departemen (HRD) di perusahaan, sekarang berprofesi sebagai wiraswasta pemilik minimarket sembako yang menjual aneka kebutuhan pokok keperluan rumah tangga. Selain itu juga hobi membaca media online dan media cetak serta menulis artikel, puisi, cerpen, essai, quotes dan juga aktif mengikuti seminar online maupun offline untuk menambah wawasan dan relasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *