MEDAN – Polemik mengenai keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut masih berlanjut. Sejumlah fraksi di DPRD memberikan tanggapan berbeda mengenai tindakan tersebut dan proses persidangan yang menjadi latar belakangnya.
Peristiwa itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sumut pada 21 Juli 2026. Rapat memiliki agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 dan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan gubernur.
Rangkaian awal paripurna berjalan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Rapat kemudian dilanjutkan dengan laporan Badan Anggaran dan pembacaan konsep keputusan bersama.
Ketika rapat akan memasuki tahap penandatanganan, salah seorang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan interupsi. Interupsi tersebut mempertanyakan apakah jumlah anggota yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum.
Dalam situasi itu, Bobby meninggalkan ruang sidang. Ia juga meminta jajaran organisasi perangkat daerah yang hadir untuk keluar dari ruang paripurna.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyampaikan bahwa rapat sebelumnya telah dinyatakan memenuhi kuorum. Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa persoalan kuorum baru kembali dipertanyakan ketika proses telah mendekati tahap penandatanganan.
Sejumlah anggota DPRD menyebut daftar hadir telah ditandatangani oleh 69 orang. Jumlah itu menjadi dasar pihak yang menilai bahwa rapat telah memenuhi persyaratan kehadiran.
Bobby Nasution memberikan penjelasan beberapa hari setelah kejadian. Menurutnya, rangkaian utama paripurna telah selesai ketika perdebatan mengenai kuorum kembali muncul pada bagian akhir.
Ia menilai perdebatan tersebut telah bergeser menjadi persoalan internal antaranggota DPRD. Karena itu, pihak eksekutif dianggap tidak lagi perlu berada di dalam ruang persidangan.
Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD mengkritik keputusan gubernur meninggalkan sidang. Mereka menilai interupsi merupakan hak anggota dewan yang dijamin dalam tata tertib DPRD.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba menyatakan tata tertib persidangan tidak hanya berlaku bagi anggota DPRD. Menurutnya, kepala daerah dan pihak lain yang mengikuti rapat juga perlu menghormati mekanisme persidangan.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara lembaga eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah membutuhkan persetujuan dan pengawasan DPRD dalam pengelolaan anggaran, sedangkan DPRD membutuhkan data serta penjelasan dari pihak eksekutif.
Penyelesaian polemik perlu diarahkan pada kejelasan prosedur, bukan sekadar perdebatan politik. Masyarakat berkepentingan memastikan pembahasan pertanggungjawaban APBD berlangsung terbuka, tertib, dan tidak menghambat pelayanan publik.







