Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh Penjual pada 1 Agustus 2026

Empat marketplace mulai memungut PPh Pasal 22 dari pedagang pada 1 Agustus 2026. Simak platform yang ditunjuk dan ketentuan pajaknya.

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh

JAKARTA – Empat perusahaan marketplace mulai memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat empat platform yang telah ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempatnya ditetapkan sebagai pemungut pada 1 Juli 2026 dan mulai menjalankan pemungutan satu bulan kemudian.

Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pemungutan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sebagai ilustrasi, pedagang yang menjual barang senilai Rp2 juta dapat dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp10.000 apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan pemungutan.

Baca Juga:  Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik, Ini Dampaknya di Sumatra

Pajak tersebut dibebankan kepada penjual atas penghasilan yang diterimanya. Pembeli tidak menjadi pihak yang menanggung PPh Pasal 22 tersebut.

DJP menegaskan kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru. Perubahan dilakukan pada mekanisme pembayaran. Pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang kini dipungut dan disetorkan marketplace.

Hasil pemungutan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak tahun berjalan. Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh final, pungutan itu menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Bagi wajib pajak lain, pungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT tahunan.

Baca Juga:  Festival Rempah Sumsel 2025 Ditutup Hari Ini di Palembang

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tahun berjalan tidak lebih dari Rp500 juta dapat dikecualikan dari pemungutan. Namun, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace.

Batas Rp500 juta dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto pedagang. Perhitungan tidak dilakukan secara terpisah untuk setiap akun atau toko. Penjualan melalui berbagai marketplace dan toko luring tetap dijumlahkan berdasarkan satu identitas NPWP atau NIK.

Satu surat pernyataan dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki pedagang dan disampaikan kepada setiap marketplace. Apabila omzet telah melewati Rp500 juta, pedagang wajib memberi tahu platform paling lambat pada akhir bulan ketika batas tersebut terlampaui.

Baca Juga:  Pemko Banda Aceh Revitalisasi Pasar SMEP dengan Konsep Multietnis dan Modern

Pedagang juga perlu memberikan NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada marketplace. Dokumen tagihan elektronik akan dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Sejumlah transaksi tidak termasuk dalam pemungutan. Pengecualian antara lain berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan, serta jenis transaksi tertentu yang telah diatur tersendiri.

Kebijakan tersebut perlu diperhatikan pelaku usaha mikro dan penjual daring di Sumatra. Pedagang dengan omzet maksimal Rp500 juta sebaiknya memastikan surat pernyataan telah disampaikan agar fasilitas pengecualian dapat diterapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *