JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menyasar penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem perdagangan elektronik.
Dalam skema ini, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Nilai tersebut dihitung dari transaksi sebelum Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Empat marketplace yang sebelumnya diumumkan sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Marketplace akan memungut pajak saat memproses pembayaran, menerbitkan dokumen transaksi, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
DJP menegaskan ketentuan tersebut bukan jenis pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pembayaran, dari sebelumnya disetorkan langsung oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
Penjual orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam tahun berjalan dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Pedagang juga perlu memberikan NPWP atau NIK serta alamat korespondensi untuk mendukung administrasi perpajakan.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh final atau kredit pajak dalam SPT tahunan, sesuai dengan status dan ketentuan perpajakan masing-masing pedagang.







