Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

BRIN Siapkan Pemetaan Risiko untuk Rekonstruksi Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kajian BRIN diarahkan untuk memperbarui pemetaan risiko di wilayah terdampak agar pembangunan pascabencana, termasuk hunian tetap, mempertimbangkan ancaman terbaru.

Ilustrasi kawasan terdampak banjir terkait pemetaan risiko rekonstruksi Sumatera

JAKARTA — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan kajian dan pemetaan risiko Sumatera untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kajian tersebut dibahas dalam Kick Off Meeting Task Force Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera di Jakarta pada 16 September 2026.

Risiko lama akan diperbarui

Ketua Task Force BRIN Joko Widodo menjelaskan bahwa kondisi kerawanan bencana dapat berubah sehingga peta risiko yang digunakan dalam perencanaan perlu diperbarui.

BRIN menyoroti perubahan pola dan intensitas curah hujan. Dalam kondisi tertentu, curah hujan yang sebelumnya berada pada kisaran 100–150 milimeter disebut dapat mencapai sekitar 400 milimeter. Perubahan tersebut menjadi salah satu alasan untuk meninjau kembali area yang sebelumnya tidak masuk kategori rawan.

Pemetaan baru diarahkan agar rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan bangunan dan infrastruktur yang rusak, tetapi juga mempertimbangkan risiko bencana pada masa mendatang.

Hunian tetap menjadi salah satu perhatian

Hasil kajian diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam menentukan lokasi dan pendekatan pembangunan, termasuk untuk hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Dengan informasi risiko yang lebih mutakhir, pembangunan diharapkan dapat menghindari lokasi dengan ancaman tinggi atau menerapkan langkah mitigasi yang sesuai dengan karakter bahaya setempat.

Bagian dari Satgas pascabencana tiga provinsi

Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari dukungan BRIN terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di tiga provinsi itu dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 Januari 2026. Satgas bertugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan langkah strategis untuk mempercepat pemulihan.

BRIN menempatkan kajian berbasis sains sebagai pendukung pengambilan keputusan agar proses pemulihan mempertimbangkan perubahan risiko, bukan hanya kondisi sebelum bencana.

Sumber: BRIN melalui ANTARA, 16 September 2026; Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.

Foto: Justin Wilkens/Unsplash. Ilustrasi kawasan terdampak banjir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *