Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Kualitas Udara Membaik, Sekolah PAUD hingga SMP di Mandailing Natal Kembali Tatap Muka

Ilustrasi suasana kelas sekolah; bukan dokumentasi sekolah di Mandailing Natal
Ilustrasi kegiatan belajar di ruang kelas, bukan dokumentasi sekolah di Mandailing Natal. Foto: ochimax studio/Unsplash.

PANYABUNGAN, GemaSumatra.com – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mencabut kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP sederajat setelah menerima hasil evaluasi kualitas udara di daerah tersebut.

Keputusan diumumkan pada Senin (19/10/2026) setelah rapat koordinasi pemerintah kabupaten bersama sejumlah instansi terkait di kompleks perkantoran Payaloting, Panyabungan. Pembelajaran tatap muka dijadwalkan kembali berlangsung mulai Selasa (20/10/2026).

Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution menjelaskan bahwa laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) per 19 Oktober menunjukkan kualitas udara sudah berada dalam kategori hijau atau layak.

Pemerintah daerah sebelumnya menerapkan pembelajaran jarak jauh sebagai respons terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut semula direncanakan berlangsung hingga 21 Oktober, tetapi kemudian dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi udara setempat.

Layanan sekolah dan MBG dikoordinasikan

Bupati meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal segera mencabut surat edaran sebelumnya dan menyampaikan pemberitahuan baru kepada satuan pendidikan. Langkah itu diperlukan agar sekolah memiliki dasar resmi untuk memulai kegiatan belajar tatap muka.

Selain kegiatan pembelajaran, pemerintah kabupaten meminta dinas terkait berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat disesuaikan dengan kembalinya siswa ke sekolah. Pengumuman tersebut belum dengan sendirinya memastikan seluruh layanan telah berjalan pada setiap sekolah.

Saipullah juga menginstruksikan camat untuk memantau kondisi wilayah masing-masing dan melaporkan kemunculan titik panas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Kebijakan ini berlaku untuk jenjang dan wilayah yang disebutkan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, bukan otomatis untuk seluruh sekolah di Provinsi Sumatera Utara.

Sumber informasi: ANTARA Sumatera Utara, 19 Oktober 2026. Editor: Azlan Shah.