Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Misi Dagang Aceh–Jawa Timur Catat Nilai Transaksi Lebih dari Rp1 Triliun

Ilustrasi dua pihak menjalin kerja sama bisnis, bukan foto misi dagang Aceh-Jatim
Ilustrasi kerja sama bisnis, bukan foto misi dagang Aceh–Jawa Timur. Foto: Cytonn Photography/Unsplash.

BANDA ACEH, GemaSumatra.com – Kegiatan misi dagang dan investasi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Jawa Timur di Banda Aceh pada Senin (19/10/2026) mencatat nilai transaksi lebih dari Rp1 triliun. Pertemuan ini mempertemukan pelaku usaha dari kedua daerah untuk menjajaki dan memperluas hubungan perdagangan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa nilai transaksi yang tercatat hingga sekitar pukul 14.00 WIB mencapai lebih kurang Rp1,084 triliun. Angka tersebut merupakan perkembangan yang disampaikan dalam kegiatan, sehingga tidak boleh langsung dimaknai sebagai seluruh pembayaran yang sudah direalisasikan.

Kegiatan misi dagang ke-27 Jawa Timur itu berlangsung bersamaan dengan penandatanganan kerja sama bisnis oleh pihak terkait. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah turut menghadiri rangkaian pertemuan dan menyambut kerja sama antardaerah tersebut.

Laporan yang mengutip Humas Pemerintah Aceh menyebut pertemuan di Hotel Amel, Banda Aceh, melibatkan 149 pelaku usaha dari kedua provinsi. Dalam keterangan tersebut, nilai potensi transaksi pada satu tahap pelaporan disebut sekitar Rp1,079 triliun.

Peluang kerja sama di luar perdagangan

Fadhlullah berharap hubungan Aceh dan Jawa Timur tidak berhenti pada transaksi komoditas, tetapi juga dapat diperluas ke bidang lain, termasuk pariwisata. Harapan itu merupakan agenda pengembangan kerja sama, bukan keterangan bahwa seluruh rencana telah terlaksana.

Perbedaan kecil antara angka Rp1,079 triliun dan Rp1,084 triliun muncul dari laporan yang disampaikan dalam kegiatan pada tahap pencatatan berbeda. Keduanya sama-sama menunjukkan nilai transaksi yang dilaporkan telah melampaui Rp1 triliun.

Untuk menilai dampak ekonomi jangka panjang, realisasi transaksi, jenis komoditas, dan tindak lanjut kesepakatan masih perlu dipantau setelah kegiatan berakhir.

Sumber informasi: ANTARA Aceh dan Humas Pemerintah Aceh, 19 Oktober 2026. Editor: Azlan Shah.