Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Kementerian PU Bangun Dinding Penahan Tanah 320 Meter di TPA Lhok Tujoh

Proyek di Aceh Timur diarahkan untuk menjaga kestabilan lereng dan memulihkan fasilitas persampahan pascabencana.

Ilustrasi struktur dinding penahan tanah; bukan foto proyek TPA Lhok Tujoh
Ilustrasi struktur dinding penahan tanah. Foto: nhxl bdl / Unsplash.

ACEH TIMUR — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengerjakan dinding penahan tanah sepanjang 320 meter di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lhok Tujoh, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur. Pembangunan tersebut menjadi bagian dari pemulihan sarana persampahan pascabencana.

Keterangan mengenai proyek disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Timur, Zulfikar, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut penjelasannya, area penimbunan sampah menghadapi risiko ketidakstabilan lereng akibat kombinasi beban timbunan, kondisi tanah, dan air hujan. Dinding penahan dibangun untuk mengurangi kemungkinan tanah bergeser atau mengalami keruntuhan.

Melindungi akses dan area kerja petugas

Fungsi yang ditargetkan bukan hanya menjaga lereng. Dinding tersebut juga diharapkan melindungi jalan masuk TPA, bangunan pendukung, dan lokasi aktivitas pekerja dari gangguan akibat pergerakan tanah.

Baca Juga:  Sumur Minyak Tradisional Terbakar di Aceh Timur, Penyebab Masih Diselidiki

Zulfikar menjelaskan bahwa pengendalian aliran air dan erosi menjadi pertimbangan lain. Perubahan kondisi lereng dan air permukaan dapat memengaruhi penggunaan area penimbunan sampah, sehingga penanganan prasarana diperlukan untuk mendukung keselamatan kerja.

Selain pekerjaan dinding penahan, pemerintah melakukan penataan sampah di fasilitas tersebut. Kedua kegiatan diarahkan agar pelayanan pengelolaan sampah dapat kembali berjalan dan risiko gangguan lingkungan dapat dikurangi.

Baca Juga:  Aceh Timur Terima Bantuan Rp100,97 Miliar

Pembangunan dilaksanakan melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Aceh. Kementerian PU berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyesuaikan pekerjaan di lapangan dengan kondisi fasilitas.

Waktu penyelesaian belum disebutkan

Dalam laporan yang diterbitkan pada 23 Oktober, belum ada informasi terperinci mengenai persentase kemajuan pekerjaan, nilai kontrak, atau tanggal penyelesaian. Dengan demikian, informasi tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh penanganan TPA sudah rampung.

Keberhasilan proyek pada tahap operasional juga bergantung pada pengelolaan air, sampah, akses, dan pemeliharaan fasilitas setelah konstruksi. Aspek-aspek ini relevan dipantau seiring pemulihan layanan persampahan bagi masyarakat Aceh Timur.

Secara teknis, dinding penahan tanah bekerja menahan dorongan massa tanah di belakang konstruksi. Pada area TPA, kinerja struktur juga berkaitan dengan sistem drainase dan pengelolaan timbunan. Karena itu, keberadaan dinding perlu dipahami sebagai bagian dari penanganan fasilitas, bukan pengganti seluruh tata kelola sampah.

Baca Juga:  Aceh Timur Tembus Desa Terisolasi Salurkan Bantuan Banjir

Informasi mengenai desain rinci, metode konstruksi, dan hasil evaluasi lereng tidak dijelaskan dalam laporan sumber. Tanpa data tersebut, belum dapat disimpulkan jenis struktur yang dipakai maupun tingkat keamanan akhir fasilitas setelah pekerjaan selesai.

Pemulihan prasarana pascabencana juga terjadi pada layanan lainnya di Aceh. Baca laporan GemaSumatra mengenai perbaikan irigasi Alue Seupeung di Nagan Raya sebagai contoh penanganan infrastruktur dengan fungsi berbeda.

Sumber: ANTARA Aceh, 23 Oktober 2026. Editor: Azlan Shah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *