PADANG — Kualitas udara di Kota Padang, Sumatera Barat, masuk kategori tidak sehat dalam pengukuran yang dilakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) pada saat itu tercatat 180.
Informasi tersebut dilaporkan ANTARA Sumatera Barat berdasarkan pantauan melalui IQAir pada stasiun pemantau kualitas udara ANTARA Sumatera Barat. Polutan utama saat pengukuran ialah partikel halus PM2.5, dengan konsentrasi 97 mikrogram per meter kubik.
Angka AQI tersebut berlaku untuk waktu pengamatan Sabtu pagi. Karena kualitas udara berubah dipengaruhi kondisi atmosfer dan sumber polusi, nilainya tidak boleh dibaca sebagai keadaan sepanjang Sabtu atau sebagai ukuran pasti kondisi pada Minggu, 25 Oktober.
Risiko paparan partikel halus
PM2.5 merupakan partikel berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Karena ukurannya sangat kecil, partikel ini dapat terhirup dan masuk jauh ke saluran pernapasan.
Saat polusi partikel berada pada tingkat tidak sehat, kelompok rentan seperti anak-anak, orang lanjut usia, serta warga dengan masalah pernapasan perlu lebih berhati-hati. Aktivitas fisik berat di luar ruangan dapat meningkatkan jumlah udara yang dihirup sehingga paparan patut dikurangi ketika kualitas udara memburuk.
Warga yang harus bepergian di luar rumah dapat menggunakan masker respirator yang sesuai seperti N95 atau KN95. Masker jenis itu lebih relevan untuk menyaring partikel halus dibandingkan masker kain biasa apabila digunakan dengan benar.
Periksa data terbaru sebelum beraktivitas
Pengamatan Sabtu pagi juga mencatat suhu sekitar 27 derajat Celsius dan kelembapan 81 persen. Kedua angka itu merupakan kondisi pada waktu pengukuran yang sama, bukan gambaran cuaca untuk satu hari penuh.
Masyarakat dapat memantau pembaruan indeks kualitas udara melalui platform pemantauan yang tersedia atau informasi instansi pemerintah. Pengecekan data saat hendak beraktivitas akan lebih berguna daripada mengandalkan angka dari hari sebelumnya.
Hingga berita ini disusun, yang dapat dipastikan dari laporan tersebut adalah hasil pembacaan pada 24 Oktober pukul 09.00 WIB. Perubahan kualitas udara setelah waktu itu memerlukan pengukuran yang lebih baru.
Indeks AQI yang ditampilkan IQAir tidak boleh langsung disamakan dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) resmi Indonesia tanpa melihat metode serta parameter pengukurannya. Perbedaan sumber data, titik pemantauan, dan waktu pembaruan dapat menghasilkan angka yang tidak identik.
Karena itu, kondisi satu titik pemantauan juga belum tentu mewakili seluruh kelurahan di Kota Padang. Warga sebaiknya memeriksa lokasi stasiun dan waktu pembacaan sebelum menggunakan angka indeks untuk menentukan aktivitas, terutama olahraga atau kegiatan anak-anak di luar ruangan.
Perhatian terhadap kualitas udara juga muncul di wilayah Sumatra lain. GemaSumatra pernah memberitakan pengujian udara di Simalungun, yang merupakan peristiwa dan metode pemantauan berbeda dari laporan pembacaan AQI di Padang.
Sumber: ANTARA Sumatera Barat, 24 Oktober 2026; data IQAir pada Sabtu pukul 09.00 WIB. Editor: Azlan Shah.






