Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Pemkot Medan Rencanakan Tambahan 26 Truk dan 151 Becak Motor Sampah pada 2027

Rencana penambahan armada ditujukan untuk memperbaiki pengangkutan sampah yang dikeluhkan warga.

Ilustrasi truk pengangkut sampah, bukan foto armada Pemkot Medan

MEDAN — Pemerintah Kota Medan merencanakan penambahan 26 truk serta 151 becak bermotor pengangkut sampah pada 2027. Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas pada Minggu, 25 Oktober 2026, sebagai tanggapan atas persoalan penanganan sampah di lingkungan warga.

Menurut Rico, penguatan armada dibutuhkan untuk meningkatkan intensitas pengangkutan dan mengurangi keterlambatan pelayanan. Rencana penambahan kendaraan tersebut akan dibahas untuk penganggaran tahun 2027 dan belum merupakan laporan pengadaan yang sudah terealisasi.

Volume sampah Medan dilaporkan tinggi

Rico menyebut produksi sampah Kota Medan berada pada kisaran 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Besaran itu menunjukkan tantangan pelayanan kebersihan, mulai dari pengumpulan di lingkungan permukiman hingga pengangkutan ke fasilitas pengolahan atau pembuangan.

Baca Juga:  Banjir dan Longsor Terjang Empat Kabupaten di Sumut

Tambahan truk direncanakan mendukung pengangkutan, sedangkan becak bermotor dapat berfungsi melayani wilayah permukiman yang membutuhkan kendaraan berukuran lebih kecil. Akan tetapi, rincian pembagian jumlah kendaraan per kecamatan maupun jadwal pengadaannya belum dipaparkan.

Pengukuran keberhasilan program nantinya tidak cukup hanya berdasarkan jumlah kendaraan yang dibeli. Pemerintah juga perlu mengevaluasi keteraturan jadwal, cakupan layanan, kondisi operasional armada, serta penurunan titik penumpukan sampah.

Baca Juga:  Gelombang 4 Meter Ancam Perairan Nias hingga 8 November

Persiapan pengolahan sampah menjadi energi

Selain penambahan kendaraan, Pemkot Medan dilaporkan sedang menyiapkan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL. Wali kota menyebut persiapan lahan untuk program tersebut berada pada tahap teknis pematangan.

Kedua kebijakan menangani tahap berbeda dalam sistem persampahan. Kendaraan berperan pada pengumpulan dan pengangkutan, sedangkan fasilitas pengolahan berkaitan dengan penanganan sampah setelah terkumpul. Pembangunan fasilitas pengolahan juga memerlukan kajian teknis, lingkungan, dan pembiayaan tersendiri.

Baca Juga:  BMKG: Waspada Banjir Rob di Pesisir Sumut–Kepri–Babel

Hingga laporan 25 Oktober, penambahan kendaraan dan pengembangan PSEL masih merupakan langkah yang direncanakan atau dipersiapkan. Belum ada dasar untuk menyatakan seluruh armada tambahan sudah beroperasi.

Sumber: ANTARA Sumut, 25 Oktober 2026, berdasarkan keterangan Wali Kota Medan. Gambar unggulan: ilustrasi truk sampah, bukan armada milik Pemkot Medan; Jack Blueberry/Unsplash. Editor: Azlan Shah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *