Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

DPO Kasus Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Ditangkap

Penangkapan Berhasil Dilakukan di Pulau Banyak oleh Tim Gabungan Kejari

Ket foto: Tersangka Korupsi Dana Desa (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Tersangka Korupsi Dana Desa (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Pulau Banyak, Gema Sumatra – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dan Kejari Aceh Singkil berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus korupsi dana desa, Jumat (8/11/2024).

Tersangka yang di ketahui berinisial ZJ adalah mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

ZJ selama ini melarikan diri dan tinggal di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, di mana ia bekerja sebagai nelayan.

Penangkapan dilakukan di kediamannya setelah beberapa tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Kuala Seumayam untuk tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Tersangka ZJ berperan dalam kejahatan tersebut bersama dua rekannya, G dan DP.

Baca Juga:  Kejati Sumut Terima Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,94 Juta dari Terpidana Pembalakan Liar

G menjabat sebagai Keuchik (kepala desa) dan DP sebagai bendahara desa.

DP masih menjadi buronan dan statusnya juga terdaftar dalam DPO Kejari Nagan Raya.

Menurut hasil audit, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan desa.

Muhammad Junaidi, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan ZJ merupakan langkah penting dalam menyelesaikan kasus ini.

Ketiga tersangka di jerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka terancam sanksi pidana yang berat atas tindakan mereka.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat di kenakan sanksi pidana yang berat.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

“Kami berterima kasih kepada tim yang sudah bekerja keras dalam proses penangkapan ini. Setelah ZJ di tangkap, kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Meulaboh, Aceh Barat,” ujar Junaidi.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa, yang merupakan salah satu sumber daya penting untuk pembangunan daerah.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap kasus korupsi ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang mencoba menyalahgunakan kewenangannya.

Pihak Kejaksaan Nagan Raya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat desa.

Pemerintah berkomitmen memerangi korupsi karena tindakan tersebut merugikan negara.

Korupsi juga menghambat pembangunan yang sangat di butuhkan masyarakat.

Baca Juga:  Kejati Bengkulu Tahan Eks Dirut PT Ratu Samban Mining, Total 13 Tersangka

Dalam hal ini, integritas aparat desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Mereka harus memastikan bahwa dana pembangunan desa digunakan secara transparan dan akuntabel.

Penangkapan ZJ menunjukkan bahwa penegak hukum tidak memberi amnesti pada pelaku korupsi.

Meskipun bersembunyi di daerah terpencil, pelaku tetap berhasil di tangkap.

Sebelumnya, tiga orang aparat desa yang terlibat dalam kasus serupa di Nagan Raya juga telah di tangkap pada tahun 2022.

Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Nagan Raya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *