[BANDA ACEH, Rabu, 1 Oktober 2025, WIB] — Pemerintah Aceh mengimbau pemilik kendaraan yang berdomisili dan beroperasi di Aceh agar menggunakan pelat BL. Kebijakan ini menekankan agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masuk ke kas daerah untuk pembiayaan layanan publik dan infrastruktur.
Imbauan disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra. Menurutnya, penggunaan pelat BL juga sesuai amanat PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perusahaan tambang dan migas di Aceh turut diminta mematuhi.
“Reza Saputra, Kepala BPKA: ‘Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo mutasi pelat kendaraan ke BL dan bayar pajaknya di Aceh untuk pembangunan jalan dan transportasi publik.’”
Bagi warga dan pelaku usaha, mutasi nomor polisi berdampak pada kepatuhan pajak dan kemudahan administrasi kendaraan di daerah. Pemerintah memastikan layanan mutasi tersedia di Samsat Aceh.
Latar belakang: perdebatan lintas daerah soal nomor polisi dan setoran pajak kendaraan mencuat pekan ini, mendorong penegasan sikap dari Pemerintah Aceh agar pajak tidak mengalir ke provinsi lain.
Langkah lanjut: BPKA menyiapkan sosialisasi dan pendampingan administrasi mutasi kendaraan, termasuk untuk alat berat yang tunduk pada pajak alat berat sesuai Qanun Aceh 4/2024.






