BANDA ACEH — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menyebutkan sebanyak 613 industri rumah tangga pangan (IRTP) di Kabupaten Aceh Besar telah mengantongi sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikat halal.
Ketua Tim Inspeksi Pangan BBPOM Aceh, Endang Yuliawati, menjelaskan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bahwa legalitas produk menjadi salah satu modal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran usaha pangan olahan.
Keamanan produk tetap menjadi perhatian
BBPOM mengingatkan bahwa kepemilikan izin dan sertifikat harus disertai penerapan praktik pengolahan yang baik, kebersihan fasilitas produksi, dan kepatuhan terhadap persyaratan keamanan pangan.
Selain persoalan legalitas, produk pangan lokal Janeng dari Aceh Besar juga sedang menjalani proses pengurusan izin edar. Menurut BBPOM, pengurusan tersebut masih memerlukan tindak lanjut terkait dugaan atau temuan cemaran pestisida. Produk harus memenuhi persyaratan keamanan sebelum mendapat izin edar sesuai kategorinya.
Pelibatan lintas instansi
Pembinaan IRTP melibatkan BBPOM, dinas kesehatan, dinas pelayanan perizinan, dinas pangan, serta unsur Kementerian Agama. Pendampingan berkelanjutan diharapkan membantu usaha kecil mempertahankan standar produk sekaligus meningkatkan daya saing.
Sumber informasi: Keterangan BBPOM Aceh yang diberitakan ANTARA Aceh, 31 Oktober 2026. Foto utama: ilustrasi produk pangan olahan, bukan dokumentasi dari pelaku usaha Aceh Besar.





