Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Dua Madrasah di Aceh Besar Miliki Unit Layanan Disabilitas, Kemenag Siapkan Perluasan

MIN 27 dan MIN 8 Aceh Besar menjadi lokasi peluncuran layanan yang mendukung pendidikan madrasah lebih inklusif.

Ilustrasi suasana pembelajaran di kelas, bukan dokumentasi Unit Layanan Disabilitas MIN Aceh Besar

ACEH BESAR – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar memperluas layanan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di madrasah.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, menyatakan pada Kamis (29/10/2026) bahwa dua madrasah yang telah meluncurkan ULD adalah MIN 27 dan MIN 8 Aceh Besar. Peresmian unit di MIN 8, Peukan Bada, dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026).

Fasilitas belajar dan pendampingan

Menurut keterangan Kemenag yang diberitakan ANTARA, ULD dilengkapi fasilitas bermain dan belajar bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dukungan tersebut juga mencakup pendampingan psikolog.

Baca Juga:  Aceh Besar Dapat 250 Hektare Sawah Baru

Saifuddin menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusif tidak cukup hanya dengan penyediaan ruang dan peralatan. Madrasah juga harus mempersiapkan pendidik, sistem pendampingan, serta budaya belajar yang menghargai kondisi dan kemampuan setiap peserta didik.

Tujuan layanan ini ialah memberikan kesempatan belajar lebih setara serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Kemenag menyatakan perluasan layanan akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  Banjir Rendam Sejumlah Gampong di Aceh Besar

Empat belas madrasah menjadi percontohan

Di Aceh Besar, sebanyak 14 madrasah telah ditetapkan sebagai lokasi percontohan penguatan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), sekaligus pengembangan ULD. Dua madrasah yang telah meluncurkan layanan menjadi bagian dari kelompok percontohan tersebut.

Penerapan KBC diarahkan pada penguatan empati, akhlak, dan budaya damai di lingkungan pendidikan. Kemenag juga mengaitkan upaya ini dengan penguatan pembelajaran berpusat pada peserta didik sesuai kebijakan kurikulum madrasah.

Baca Juga:  Menteri PU Soroti Kebutuhan Pelebaran Jalan Akses Bandara SIM Aceh

Belum ada data dalam keterangan itu mengenai jumlah peserta didik pengguna ULD, sebaran tenaga pendamping, ataupun target waktu pengoperasian layanan pada seluruh madrasah percontohan.

Sumber informasi: ANTARA News Aceh, 29 Oktober 2026, berdasarkan keterangan Kemenag Aceh Besar.

Foto ilustrasi kegiatan belajar di kelas: Quilia/Unsplash. Bukan foto ULD atau peserta didik MIN 8 dan MIN 27 Aceh Besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *