SUKA MAKMUE — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, meluncurkan Sistem Informasi Pengajuan Mandiri Terpadu Dana Gampong Nagan Raya atau SIMPADU-NARA untuk mendukung pelayanan administrasi dana gampong secara digital.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Nagan Raya, Said Mudhar, menjelaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan perangkat gampong mengurus pengajuan dari wilayah masing-masing.
Pengajuan dan verifikasi dilakukan daring
Melalui aplikasi ini, aparatur gampong dapat menyampaikan dokumen, memeriksa kelengkapan berkas, dan memantau perkembangan pencairan secara daring. Pemerintah daerah berharap layanan tersebut dapat mengurangi perjalanan administrasi ke pusat kabupaten.
Peluncuran program dilaporkan ANTARA pada Rabu (4/11/2026). Pemkab menempatkan digitalisasi layanan ini sebagai upaya mempercepat proses sekaligus meningkatkan keterlacakan pengajuan dana gampong.
Operator gampong telah mendapat pelatihan
Sebagai persiapan, pemerintah daerah menyelenggarakan bimbingan teknis bagi petugas pemberdayaan masyarakat desa di 10 kecamatan dan bendahara dari 222 gampong.
Staf Ahli Bupati Nagan Raya, Bustami, meminta perangkat daerah terus mendampingi operator agar penggunaan aplikasi berjalan efektif. Pemerintah juga menekankan bahwa keberhasilan layanan digital bergantung pada kesiapan petugas dan ketertiban administrasi.
Sumber informasi: ANTARA Aceh, 4 November 2026. Foto utama: ilustrasi administrasi digital oleh Andrew Neel/Unsplash, bukan tampilan SIMPADU-NARA. Editor: Azlan Shah.





