BATAM, Jumat, 24 April 2026, 00.45 WIB — Polda Kepulauan Riau menangkap tiga pelaku dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Batam. Polisi menyebut para pelaku membeli Pertalite dengan surat rekomendasi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi di luar peruntukan awal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan penyidik menindaklanjuti tiga laporan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 692,16 juta. Modus yang diungkap ialah pemanfaatan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di Batam.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 44 jerigen berisi 1.452 liter Pertalite dari tersangka HM, 44 jerigen berisi 1.452 liter dari tersangka TS, dan 33 jerigen berisi 1.056 liter dari tersangka DS. Polisi juga menyita bundel surat rekomendasi dan uang tunai. Menurut penyidik, Pertalite dibeli sekitar Rp 10.000 per liter dan dijual kembali hingga Rp 15.000 per liter.
Kasus ini relevan bagi warga Batam karena penyelewengan BBM subsidi berpotensi mengganggu distribusi untuk kelompok sasaran, termasuk pelaku usaha kecil, nelayan, dan sektor transportasi yang mengandalkan pasokan resmi. Ketika distribusi bocor ke jalur ilegal, warga yang berhak dapat menghadapi antrean lebih panjang atau kesulitan memperoleh BBM pada harga semestinya.
Penyidik menyatakan para pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP. Polisi juga masih mendalami dugaan kasus lain terkait sekitar 2.000 liter solar subsidi yang diangkut menggunakan truk. Artinya, penanganan perkara di Batam belum berhenti pada tiga tersangka yang sudah diumumkan.
Langkah berikutnya yang perlu dipantau ialah pemeriksaan jalur rekomendasi, distribusi di SPBU, dan pengawasan terhadap pembelian berulang yang tidak wajar. Bagi warga, informasi resmi dari polisi dan instansi pengawas akan penting untuk memastikan subsidi tetap tepat sasaran dan tidak membebani pengguna yang seharusnya menerima manfaat.






