BANDA ACEH, Rabu, 1 April 2026 09.30 WIB — Kementerian Dalam Negeri memonitor penggunaan tambahan transfer keuangan daerah untuk Aceh sebesar Rp 1,6 triliun agar benar-benar menyentuh pemulihan pascabencana. Dari sudut lokal, pengawasan ini penting karena belanja diarahkan ke jembatan, sekolah, dan layanan publik yang masih belum pulih penuh di sejumlah daerah.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Jenderal Kemendagri, Azwan, mengatakan monitoring dan evaluasi dilakukan karena angka-angka alokasi telah tertuang dalam keputusan kementerian keuangan, sehingga pelaksanaan di daerah harus tepat sasaran. Menurut dia, monev bukan sekadar administrasi, tetapi sistem peringatan dini agar dana pemulihan tidak melenceng dari kebutuhan prioritas warga.
Tambahan TKD Aceh sebesar Rp 1,6 triliun sebelumnya juga disebut pemerintah pusat sebagai bagian dari kebijakan khusus untuk daerah terdampak bencana di Sumatra. ANTARA pada Februari 2026 melaporkan separuh alokasi itu dapat digunakan pemerintah provinsi, sementara sisanya dibagi untuk 23 kabupaten/kota di Aceh. Artinya, dampaknya akan dirasakan sampai tingkat kabupaten jika penyalurannya sinkron dengan kebutuhan lapangan.
“Jadi yang kami monev itu sebenarnya itu (TKD), angka-angkanya sudah ada dalam KMK. Nah, dengan ada monev ini diharapkan penggunaanya sesuai dan tepat sasaran,” kata Azwan usai rapat monitoring dan evaluasi di kantor Gubernur Aceh. Ia menambahkan masih ada daerah yang masuk kategori kuning atau belum tepat sasaran sehingga belanja perlu diarahkan ulang ke pemulihan pelayanan publik.
Kemendagri secara khusus menyinggung persoalan yang masih tersisa di daerah seperti Bener Meriah dan Aceh Tengah, termasuk infrastruktur jalan, jembatan, dan dampak bencana di kawasan Danau Lut Tawar yang belum seluruhnya tersentuh. Ini menunjukkan isu nasional soal anggaran pada akhirnya bertemu dengan kebutuhan sangat lokal: akses warga, sekolah, mobilitas logistik, dan layanan dasar.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh menyatakan penyaluran bantuan bencana di daerah telah berjalan melalui berbagai skema. Dari total Rp 32,9 miliar bantuan yang dikelola pemerintah Aceh, Rp 26,7 miliar sudah disalurkan ke kabupaten/kota melalui dua tahap pada 2025, yakni Rp 8,8 miliar tahap pertama kepada 18 kabupaten/kota dan Rp 17,9 miliar tahap kedua kepada 11 kabupaten/kota. Sisa Rp 5,6 miliar dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026.
Bagi warga Aceh, pesan terpenting dari kebijakan ini sederhana: tambahan anggaran besar dari pusat belum otomatis terasa jika belanjanya belum menyentuh kebutuhan paling mendesak. Karena itu, langkah berikutnya adalah pengecekan lapangan oleh tim Kemendagri untuk melihat apakah dana benar-benar dipakai sesuai indikator, termasuk pembangunan jembatan, sekolah, dan sarana layanan publik lainnya.






