Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

PSEL Medan Raya Ditargetkan Rampung Mei 2028

Proyek nasional ini diarahkan untuk menangani sampah perkotaan Medan dan Deli Serdang.

PSEL Medan Raya (Pemprov Sumut)
PSEL Medan Raya (Pemprov Sumut)

MEDAN, Selasa, 12 Mei 2026 11.20 WIB — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menandatangani MoU percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama Danantara di Jakarta, dengan target mengurangi beban sampah Medan Raya dan menghasilkan energi listrik.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepakatan percepatan pembangunan PSEL bersama Danantara di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Kerja sama ini difokuskan pada kawasan Medan Raya, terutama Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

PSEL merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi. Pemerintah memprioritaskan wilayah dengan produksi sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

Baca Juga:  PSMS Medan vs Sumsel United Malam Ini di Stadion Utama Sumut

Bobby Nasution mengatakan PSEL diharapkan membuat daerah lebih bersih sekaligus memberi manfaat ekonomi. “Harapan kami, pertama daerah kami bisa bersih dari sampah. Kemudian sampah tersebut juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pembangunan PSEL ditargetkan selesai pada Mei 2028. Pemerintah menargetkan 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dalam tiga tahun ke depan. “Daerah-daerah ini menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari dan terus menumpuk,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Dorong Industri Olahraga sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Bagi warga Medan Raya, proyek ini penting karena persoalan sampah berdampak langsung pada drainase, kesehatan lingkungan, estetika kota, hingga biaya pengangkutan. Jika berjalan sesuai rencana, PSEL dapat mengurangi timbunan sampah yang selama ini membebani tempat pembuangan akhir.

Pemprov Sumut perlu membuka informasi tahapan proyek, lokasi, kajian lingkungan, skema pembiayaan, dan mekanisme pengawasan publik. Warga tetap perlu memilah sampah dari rumah karena teknologi pengolahan tidak menggantikan tanggung jawab pengurangan sampah di sumbernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *