Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Polda Sumbar Musnahkan 124 Kilogram Ganja dan 1,46 Kilogram Sabu dari 43 Kasus

Polda Sumbar memusnahkan 124 kilogram ganja, 1,46 kilogram sabu dan 200 pil ekstasi hasil pengungkapan 43 kasus narkotika.

Narkotika Sumatera Barat
Narkotika Sumatera Barat

PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 124 kilogram ganja, 1,46 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi yang berasal dari puluhan kasus yang ditangani kepolisian.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolda Sumatera Barat, Padang, Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 kasus narkotika selama satu bulan terakhir. Kepolisian juga menetapkan 51 orang sebagai tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.

Baca Juga:  Marapi Tetap Waspada, BNPB & PVMBG Ingatkan Radius 3 Km; Warga Hindari Lereng Saat Hujan

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan masih besarnya tantangan pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Barat. Ganja menjadi barang bukti dengan jumlah terbesar, mencapai 124 kilogram.

Selain ganja, kepolisian menyita lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari perkara yang telah ditangani sesuai proses hukum.

Baca Juga:  100 KK Mengungsi Akibat Banjir di Agam

Pemusnahan dilakukan agar narkotika yang telah disita tidak dapat kembali beredar di masyarakat. Proses ini juga menjadi bagian dari tahapan penanganan barang bukti dalam perkara narkotika.

Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki jalur transportasi darat yang menghubungkan sejumlah daerah di Pulau Sumatra. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap pergerakan barang ilegal tetap menjadi salah satu aspek penting dalam penegakan hukum.

Polda Sumbar menyebut operasi pemberantasan narkotika diarahkan untuk menekan peredaran barang terlarang sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Samsat Keliling Padang Hari Ini di Jl Patimura

Berdasarkan data yang dipublikasikan ANTARA, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 43 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 51 orang.

Pengungkapan tersebut menambah rangkaian penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. Kepolisian juga mendorong masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *