JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq sebagai tersangka.
KPK menahan enam tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rangkaian OTT, KPK sebelumnya mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta. Sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp764 juta. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK menyatakan uang tunai Rp665 juta diamankan dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed, ES, dalam rangkaian operasi tangkap tangan.
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya penawaran kursi mahasiswa baru jalur mandiri dengan nilai yang bervariasi. Berdasarkan percakapan yang ditemukan penyidik, KPK menyebut nilai yang dibicarakan berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa dalam salah satu pola yang sedang disidik.
Seluruh informasi tersebut merupakan dugaan versi penyidikan KPK. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan putusan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap melalui proses hukum dan pengadilan.






