Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa baru.

Rektor Unsoed tersangka KPK
Rektor Unsoed tersangka KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq sebagai tersangka.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp 1,9 Triliun

KPK menahan enam tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam rangkaian OTT, KPK sebelumnya mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta. Sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Baca Juga:  Immanuel Ebenezer (Noel): Profil Tokoh Riau & Jejak Wamenaker

Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp764 juta. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.

KPK menyatakan uang tunai Rp665 juta diamankan dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed, ES, dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya penawaran kursi mahasiswa baru jalur mandiri dengan nilai yang bervariasi. Berdasarkan percakapan yang ditemukan penyidik, KPK menyebut nilai yang dibicarakan berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa dalam salah satu pola yang sedang disidik.

Baca Juga:  Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 1,165 Triliun

Seluruh informasi tersebut merupakan dugaan versi penyidikan KPK. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan putusan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap melalui proses hukum dan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *