PEKANBARU, Riau, Selasa, 7 Oktober 2025, WIB — Immanuel Ebenezer (Noel) adalah aktivis kelahiran Riau yang menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) sejak 21 Oktober 2024 dan diberhentikan pada 22 Agustus 2025 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka terkait OTT dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Profil ini merangkum jejak, konteks hukum, dan pelajaran tata kelola bagi dunia usaha—termasuk di Sumatra.
Immanuel Ebenezer Gerungan lahir di Riau pada 22 Juli 1975 dan menamatkan studi sarjana sosial di Universitas Satya Negara Indonesia. Namanya dikenal luas di gelanggang relawan politik, di antaranya sebagai Ketua Jokowi Mania (JoMan) pada Pilpres 2019, sebelum kemudian berlabuh ke Partai Gerindra.
Dalam Kabinet Merah Putih, ia dilantik sebagai Wamenaker mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara. Ia menjadi satu dari puluhan wakil menteri yang diangkat pada hari yang sama.
Dari sisi data peristiwa, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer pada Rabu malam, 20 Agustus 2025 (diumumkan 21 Agustus 2025). Sehari kemudian, 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel bersama 10 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada hari yang sama, melalui keterangan Menteri Sekretaris Negara, Presiden menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Immanuel dari jabatan Wamenaker.
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara — ‘Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.’ Kutipan resmi ini menjadi penanda berakhirnya masa jabatan Noel yang belum genap setahun.
Secara etik dan hukum, proses selanjutnya berada di ranah penegak hukum dengan asas praduga tak bersalah yang tetap berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Apa maknanya bagi warga dan dunia usaha di Sumatra? Pertama, kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang transparan.
Perusahaan sebaiknya memastikan seluruh proses sertifikasi K3—mulai dari penilaian, auditor, hingga pembayaran—mengacu kanal resmi kementerian/lembaga dan tidak melalui perantara yang tidak berwenang.
Kedua, pekerja dan serikat di daerah dapat menggunakan momentum ini untuk memperkuat budaya pelaporan (whistleblowing) bila menemukan indikasi pungutan liar, sembari tetap mengedepankan bukti dan keselamatan pelapor.
Ketiga, pemerintah daerah (dinas tenaga kerja) dapat memperbanyak klinik konsultasi K3 dan pelatihan mandiri bersama perguruan tinggi/BLK agar perusahaan lokal tidak bergantung pada “jalur singkat” non-prosedural.
Dari latar belakang, Noel lama berkecimpung di dunia aktivisme. Ia pernah menjadi Komisaris Utama PT Mega Eltra (anak usaha Pupuk Indonesia) pada 2021 hingga dicopot pada Maret 2022.
Pada 2023, ia menegaskan dukungan pada Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari jejaring relawan Prabowo. Lintasan ini menjelaskan transisi Noel dari ranah relawan ke jabatan eksekutif, sebelum kemudian tersangkut perkara hukum yang kini bergulir.
Sebagai pembelajaran kebijakan, kasus OTT yang menyeret Wamenaker menunjukkan bahwa pengawasan internal dan eksternal dalam layanan publik ketenagakerjaan perlu ditingkatkan. Di level pusat, kementerian dapat memperketat tata kelola layanan K3 berbasis sistem (jejak audit, tarif resmi, kanal pembayaran terverifikasi).
Di level daerah, dinas ketenagakerjaan perlu memperbaiki literasi K3 bagi UMKM—termasuk usaha padat karya di Sumatra Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan—agar memahami standar, biaya resmi, dan tahapan sertifikasi yang sah. Prinsipnya sederhana: layanan mudah diawasi, biaya transparan, dan sanksi tegas bagi pelanggaran.
Ke depan, dengan kursi Wamenaker yang sempat lowong seusai pemberhentian, roda kebijakan operasional Kemenaker tetap berjalan di bawah koordinasi menteri dan jajaran eselon.
Bagi perusahaan dan pekerja di Sumatra, fokus terbaik adalah memastikan keselamatan kerja di lini produksi, memperbarui dokumen K3 sesuai masa berlaku, serta memanfaatkan kanal aduan resmi bila terdapat hambatan layanan.
Artikel ini bersifat profil dan edukasi publik; perkembangan perkara berada pada kewenangan penegak hukum.







