LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan pembinaan rutin terhadap 92 pemerintah nagari untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai rencana kerja dan ketentuan pengelolaan keuangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam Handria Asmi mengatakan pembinaan antara lain difokuskan pada pelaporan dan pengelolaan keuangan nagari.
Pemerintah kabupaten juga menyosialisasikan ketentuan terbaru dan tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari. Pendampingan turut dilakukan untuk penyusunan rencana kerja tahun 2027 agar peraturan nagari dapat diselesaikan pada September 2026.
Hingga Agustus 2026, realisasi penggunaan alokasi dana desa di Kabupaten Agam tercatat Rp17,03 miliar dari total Rp31,36 miliar yang diterima oleh 92 nagari.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp14,33 miliar yang belum direalisasikan. Dana tersebut antara lain diperuntukkan bagi kegiatan rutin, Bantuan Langsung Tunai desa, program ketahanan pangan serta program lainnya.
Selain dana desa, realisasi alokasi dana nagari telah mencapai Rp42,14 miliar dari total Rp81,98 miliar. Alokasi dana nagari digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintahan nagari.
Pemkab Agam menargetkan penyerapan kedua sumber anggaran tersebut dapat berlangsung maksimal dengan tetap mengikuti perencanaan dan ketentuan administrasi.
Pengelolaan anggaran nagari menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal karena berbagai pelayanan dasar dan program pembangunan masyarakat dilaksanakan langsung melalui pemerintah nagari.
Dalam perkembangan lain, Pemkab Agam pada 21 Agustus juga melakukan transfer dana bagi hasil senilai Rp6,1 miliar kepada 92 nagari. Sejumlah program pemulihan daerah akibat bencana hidrometeorologi juga masih berjalan di kabupaten tersebut.






