PALEMBANG – Dana transfer pemerintah pusat yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2026 tercatat sebesar Rp3,3 triliun, turun dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan Yossi Hervandi mengatakan pada 2025 dana transfer yang diterima provinsi tersebut mencapai Rp5,2 triliun.
BPKAD Sumsel juga meluruskan informasi mengenai pagu dana transfer pusat sebesar Rp4,5 triliun. Menurut data pemerintah daerah, pagu yang ditetapkan untuk 2026 adalah Rp3,3 triliun.
Penurunan transfer membuat pengelolaan anggaran daerah dilakukan lebih selektif. Pemerintah provinsi tidak hanya berorientasi pada besarnya persentase penyerapan, tetapi juga menilai kualitas, ketepatan sasaran dan manfaat dari belanja yang dilakukan.
Hingga saat ini, realisasi penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan berada di kisaran 55 persen.
Anggaran yang tersedia diprioritaskan untuk sejumlah kebutuhan utama, termasuk belanja pegawai, pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan kepada masyarakat.
Berkurangnya transfer pemerintah pusat juga mendorong Sumatera Selatan meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan asli daerah. BPKAD menyebut PAD Sumsel saat ini telah lebih besar dibandingkan dana transfer yang diterima dari pemerintah pusat.
Selain persoalan transfer tahun berjalan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih menunggu pembayaran dana bagi hasil kurang bayar untuk periode 2023–2024.
Nilai DBH kurang bayar tersebut dilaporkan mendekati Rp1 triliun. Namun, sekitar Rp18 miliar yang telah dibayarkan hingga informasi terbaru disampaikan.
Kondisi tersebut membuat efisiensi dan prioritas belanja menjadi penting agar program pelayanan publik tetap berjalan di tengah berkurangnya sumber pendanaan dari pemerintah pusat.






