BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh. Taufik saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Aceh.
Penyerahan Surat Keputusan Plt Sekda berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, secara hibrida di Banda Aceh dan Jakarta.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengikuti prosesi secara daring dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta. Sementara penyerahan SK kepada Taufik berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Aceh di Banda Aceh.
Pemerintah Aceh menyatakan Wakil Gubernur meminta pejabat yang baru menerima tugas tersebut menjalankan tanggung jawab secara profesional.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta membangun komunikasi yang baik dengan mitra Pemerintah Aceh selama menjalankan tugas sebagai Plt Sekda.
Posisi sekretaris daerah memiliki peran penting dalam koordinasi administrasi pemerintahan dan pelaksanaan program lintas perangkat daerah. Karena itu, komunikasi antarlembaga menjadi salah satu aspek yang perlu dijaga agar kegiatan pemerintahan tetap berjalan efektif.
Penunjukan Plt juga memastikan fungsi koordinasi di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh tetap berjalan selama proses pemerintahan berlangsung.
Taufik sebelumnya telah menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh. Pengalaman tersebut membuatnya terlibat dalam sejumlah program pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur permukiman dan pelayanan dasar.
Pemerintah Aceh saat ini menghadapi berbagai agenda pembangunan, termasuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah kabupaten.
Koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, kementerian, serta lembaga terkait menjadi penting karena berbagai pekerjaan pemulihan dilaksanakan secara lintas sektor.
Dalam kondisi tersebut, fungsi Sekretariat Daerah menjadi bagian penting untuk menjaga sinkronisasi program dan administrasi pemerintahan.
Pemerintah Aceh belum menyampaikan dalam keterangan tersebut mengenai tahapan berikutnya terkait pengisian jabatan Sekda secara definitif.






