Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Polda Jambi Ungkap Enam Kasus Minyak Ilegal, 8 Tersangka dan 22.800 Liter Diamankan

Polda Jambi mengungkap enam perkara minyak dan BBM ilegal dengan delapan tersangka serta sekitar 22.800 liter barang bukti.

Minyak ilegal Jambi
Minyak ilegal Jambi

JAMBI — Kepolisian Daerah Jambi mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak bumi dan bahan bakar minyak ilegal dalam rangkaian penindakan pada 27 Agustus hingga 10 September 2026. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jambi menyatakan total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 22.800 liter minyak dan BBM berbagai jenis. Polisi juga menyita enam kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang bukti.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan penindakan dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran kepolisian di daerah. Operasi menyasar dugaan penyalahgunaan BBM dan aktivitas minyak bumi ilegal di sejumlah lokasi.

Delapan tersangka yang diumumkan kepolisian masing-masing berinisial AP, SP, IA, RU, MAR, FN, IHS, dan S. Penindakan berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Sungai Bahar, Jaluko, Alam Barajo di Kota Jambi, dan Mestong.

Baca Juga:  Tol Betung–Tempino Seksi 4 Siap Operasi

Dari salah satu pengungkapan, polisi mengamankan sekitar 10.000 liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran ilegal atau illegal drilling. Minyak tersebut ditemukan dalam pengangkutan menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.

Pada penindakan lain, sekitar 3.000 liter minyak mentah yang juga diduga berasal dari aktivitas pengeboran ilegal diamankan dari sebuah Mitsubishi L300. Polisi kemudian menemukan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Barang bukti lain yang masuk dalam total 22.800 liter mencakup minyak bumi, bensin olahan, dan BBM jenis solar. Polda Jambi menyatakan rangkaian perkara tersebut masih ditangani sesuai proses hukum.

Data resmi Polda Jambi menyebut rentang operasi berlangsung selama dua pekan, dari 27 Agustus sampai 10 September. ANTARA pada Jumat juga melaporkan delapan pelaku ditangkap dan total barang bukti sekitar 22.800 liter diamankan dari beberapa daerah di Jambi.

Baca Juga:  Jambi Gelar Apel Siaga Karhutla, Satgas Latihan Lapangan

Perbedaan istilah mengenai volume perlu diperhatikan. Keterangan resmi kepolisian menggunakan satuan liter, sehingga angka 22.800 liter menjadi acuan untuk menyebut total cairan yang diamankan dalam berita ini.

Rangkaian penindakan memperlihatkan variasi barang yang sedang ditelusuri polisi. Barang bukti tidak hanya berupa minyak mentah, tetapi juga bensin olahan dan solar. Enam kendaraan turut diamankan dalam proses pengangkutan barang bukti.

Polda Jambi belum menjelaskan apakah seluruh perkara saling berhubungan atau berdiri sendiri. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya satu jaringan yang mengendalikan keenam kasus tersebut.

Penyidikan masih dibutuhkan untuk menelusuri asal minyak, tujuan distribusi, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga:  Kerinci dan Sungai Penuh Terendam, Warga Terisolasi Banjir

Kepolisian juga belum mempublikasikan nilai kerugian negara atau nilai pasar seluruh barang bukti. Angka tersebut perlu menunggu perhitungan resmi karena jenis minyak yang diamankan berbeda dan status hukumnya masih diperiksa.

Status delapan orang yang ditangkap juga masih merupakan tersangka. Pembuktian atas masing-masing perkara akan berlangsung melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.

Polda Jambi menyatakan penindakan merupakan bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan minyak dan gas bumi. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, sumber minyak, serta jalur distribusi yang terlibat.

Untuk saat ini, data yang telah dikonfirmasi adalah enam perkara, delapan tersangka, enam kendaraan, dan sekitar 22.800 liter minyak serta BBM yang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *