Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Gambir hingga Kopi Solok Resmi Dilindungi, Sumbar Kini Miliki Enam Indikasi Geografis

Tiga produk Sumbar mendapat perlindungan indikasi geografis, yaitu Gambir Lima Puluh Kota, Kopi Minang Solok, dan Sulaman Kapalo Paniti.

Indikasi Geografis
Indikasi Geografis

PADANG – Tiga potensi unggulan Sumatera Barat resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketiganya adalah Gambir Lima Puluh Kota, Kopi Arabika Sumatera Minang Solok, dan Sulaman Kapalo Paniti Kota Pariaman.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyaningsih mengatakan proses pendaftaran ketiga produk tersebut telah melalui tahapan yang cukup panjang.

Tambahan tiga produk itu membuat Sumatera Barat kini memiliki enam produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis.

Baca Juga:  Banjir 1,2 Meter di Padang, Ibu Hamil Dievakuasi BPBD

Tiga produk lainnya yang telah lebih dahulu memperoleh perlindungan adalah Bareh Solok, Songket Pandai Sikek dari Kabupaten Tanah Datar, dan Songket Silungkang dari Kota Sawahlunto.

Indikasi geografis digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk yang mempunyai karakteristik, reputasi atau kualitas tertentu yang berkaitan dengan daerah asalnya. Faktor alam, manusia, ataupun kombinasi keduanya dapat menjadi dasar karakteristik produk tersebut.

Setelah produk terdaftar, Kementerian Hukum bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan agar reputasi, kualitas serta karakteristik yang menjadi dasar perlindungan tetap terjaga.

Baca Juga:  Prabowo Desak Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana di Sumatra

Perlindungan tersebut juga dapat membantu produsen dalam memperjelas identitas produk, membangun standar produksi, dan memperkuat aspek bisnis.

Sejumlah produk Sumatera Barat yang telah memperoleh perlindungan mulai diarahkan mengikuti kegiatan promosi. Kopi Arabika Sumatera Minang Solok, misalnya, dijadwalkan mengikuti Festival Dieng Coffee di Jawa Tengah pada 28–30 Agustus 2026.

Songket Pandai Sikek juga direncanakan tampil dalam pameran Karya Kreatif Indonesia yang diselenggarakan Bank Indonesia di Jakarta.

Baca Juga:  100 KK Mengungsi Akibat Banjir di Agam

Kementerian Hukum Sumatera Barat saat ini masih memproses sejumlah potensi lain untuk mendapatkan perlindungan serupa. Produk tersebut antara lain Ikan Bilih, Beras Banang Pulau dari Dharmasraya dan anyaman mansiang dari Lima Puluh Kota.

Penambahan produk terdaftar membuka peluang lebih luas bagi daerah untuk memperkuat perlindungan kekayaan lokal sekaligus mempertahankan identitas produk khas Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *