Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK menahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam kasus dugaan gratifikasi yang nilainya disebut sedikitnya Rp20,7 miliar.

Muhammad Haniv
Muhammad Haniv

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy menyampaikan penahanan tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya.

KPK antara lain menduga terdapat permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak untuk kegiatan peragaan busana anak tersangka. Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, penerimaan yang diduga terkait perkara tersebut sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Tulungagung, Dua Jadi Tersangka

Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing.

Menurut KPK, pada periode 2013–2018 tersangka diduga menerima valuta asing yang kemudian ditukarkan melalui sejumlah tempat penukaran uang dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan valuta asing lainnya pada periode 2014–2022 dengan nilai sekitar Rp10 miliar melalui seorang perantara berinisial BSA. Dana tersebut disebut ditempatkan dalam instrumen deposito.

Baca Juga:  Johan Budi, Peran Presiden Krusial dalam Pemberantasan Korupsi

KPK menyebut total dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tersebut sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut sejak 25 Februari 2025. Proses penyidikan kemudian berlanjut hingga penahanan dilakukan pada 19 Agustus 2026.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah, dan pembuktian perkara dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *