MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2 hingga 30 November 2026. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tertentu sesuai persyaratan pemerintah daerah.
Informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan diberitakan ANTARA Sumatera Utara menyebutkan keringanan mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, serta penghapusan denda yang termasuk dalam ketentuan program.
Keringanan tidak berarti seluruh pajak dibebaskan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Erwin Hotmansah Harahap menyatakan program berlangsung sepanjang November dengan tanggal pelaksanaan 2–30 November 2026. Ia menekankan bahwa keringanan tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu mengecek rincian kewajiban berdasarkan data kendaraannya. Penghapusan tunggakan tahun ketiga dan seterusnya tidak dapat langsung diartikan sebagai pembebasan seluruh kewajiban untuk setiap kendaraan.
Pembayaran dapat melalui kanal elektronik
Pemerintah daerah menyebut aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT sebagai kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan sesuai ketersediaan layanan dan ketentuan transaksi.
Pada awal pelaksanaan, sejumlah kantor Samsat di Sumatera Utara dilaporkan didatangi warga yang ingin memanfaatkan program tersebut. Wajib pajak disarankan memeriksa informasi resmi dari Bapenda atau Samsat sebelum melakukan pembayaran agar mengetahui besaran tagihan setelah keringanan diterapkan.
Sumber informasi: ANTARA Sumatera Utara, 31 Oktober dan 4 November 2026. Foto utama: ilustrasi kunci kendaraan oleh Barry A/Unsplash, bukan dokumentasi pelayanan Samsat. Editor: Azlan Shah.






