GEMASUMATRA.COM – Masyarakat Kota Padang hari ini, Jumat, 19 September 2025, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling yang disediakan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah.
SIM Keliling beroperasi di Klinik Annisa, sementara Samsat Keliling ditempatkan di Simpang Ganting, Padang Selatan.
Kedua layanan berjalan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program layanan bergerak ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara maupun kewajiban pajak kendaraan.
Dengan pola jemput bola, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas atau Samsat pusat sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi antrean.
Kepolisian mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa tenggang.
Warga yang hendak memperpanjang diimbau membawa KTP asli, SIM lama, serta dokumen kesehatan atau tes psikologi sesuai syarat yang berlaku.
Sementara itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahunan dan SWDKLLJ.
Petugas mengingatkan agar masyarakat menyiapkan STNK, KTP asli sesuai nama di dokumen, dan bukti pajak tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah menyebut layanan ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Selain itu, keterlibatan unit keliling diharapkan menekan angka keterlambatan pembayaran dan mendorong kepatuhan masyarakat.
Bagi warga yang tidak sempat hadir pada jadwal hari ini, layanan SIM dan Samsat Keliling akan terus digelar dengan lokasi bergantian di titik-titik strategis.
Informasi detail jadwal dan lokasi dapat diakses melalui kanal resmi kepolisian maupun pemerintah kota Padang.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah memenuhi kewajiban administratif sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di jalan raya.







