Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Polres Aceh Timur Gagalkan 67 Kg Ganja di SPBU Peureulak

Dua kurir ditangkap, barang bukti 72 bal

Sabu Ganja
Sabu Ganja

[IDI RAYEUK, ACEH TIMUR], Sabtu, 4 Oktober 2025, WIB — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap dua kurir berinisial IS (38) dan AR (37) di SPBU Desa Blang Bitra, Peureulak. Polisi menyita 72 bal ganja dengan berat sekitar 67,6 kilogram, diduga dibawa dari Gayo Lues menuju Sumatera Utara.

Pengungkapan bermula dari informasi adanya minibus berpelat BK warna merah marun melintas dari perbatasan Gayo Lues. Tim membuntuti kendaraan hingga SPBU dan menemukan puluhan bal ganja pada kompartemen pintu kendaraan.

AKBP Irwan Kurniadi, Kapolres Aceh Timur: “Keduanya mengakui ganja hendak dipasarkan ke Sumatera Utara. Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut.”

Baca Juga:  Inflasi Sumut Turun ke 4,97%, Warga Masih Mengeluh Harga Pangan

Kasus ini menyoroti jalur distribusi narkotika lintas kabupaten di pesisir timur Aceh. Polisi mengimbau warga melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar permukiman dan fasilitas umum.

Sebagai latar, Aceh kerap menjadi wilayah asal pengiriman ganja ke provinsi tetangga. Pengawasan di titik rawan seperti SPBU dan jalan lintas nasional terus diperketat oleh kepolisian setempat.

Baca Juga:  Etihad Resmi Layani Abu Dhabi–Medan, Dorong Umrah & Wisata

Langkah lanjut: Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *