Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Hakim menyebut Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Nadiem Makarim (Politeknik Negeri Batam)
Nadiem Makarim (Politeknik Negeri Batam)

Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Hakim menyebut Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp 1,9 Triliun

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Usai sidang, Nadiem Makarim menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan perkaranya. Ia juga membantah uang Rp809,59 miliar pernah masuk ke rekening pribadinya. Menurut Nadiem, dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GoTo.

Dalam perkara ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari satu hakim anggota. Hakim Andi Saputra menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Dengan adanya rencana banding, perkara Nadiem Makarim masih berlanjut setelah putusan tingkat pertama. Proses hukum berikutnya akan menentukan apakah vonis tersebut dikuatkan, diubah, atau dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *