Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus

Febrie terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar

Febrie Adriansyah (Wikipedia)
Febrie Adriansyah (Wikipedia)

JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

Surat pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026. Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Saat ini terdapat proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Pejabat MA Zarof Akui Dapat Rp1 Triliun dari Urus Perkara

Kejagung menghormati keputusan Febrie Adriansyah. Lembaga tersebut juga memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum

Kejagung mengajak masyarakat dan seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Asas praduga tidak bersalah juga diminta tetap dijunjung selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan.

Baca Juga:  Pejabat Disdik Aceh Dituntut 6,5 Tahun atas Korupsi Wastafel

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang akan menjalankan tugas Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah. Kejagung juga belum mengumumkan pengganti definitif untuk posisi tersebut.

Pengunduran diri Febrie terjadi sehari setelah dirinya memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 10 Juli 2026. Saat itu, ia mengatakan masih menjalankan tugas dan menerima perintah untuk menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara yang sedang ditangani Jampidsus.

Baca Juga:  Bendahara Dinkes Aceh Utara Ditangkap, Korupsi Gaji Honorer

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022. Sebelumnya, ia pernah menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selama memimpin bidang tindak pidana khusus, Febrie terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar. Setelah pengunduran dirinya, Kejagung menegaskan penanganan seluruh perkara tersebut tidak dihentikan dan tetap dilanjutkan oleh jajaran penyidik serta penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *