Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

DPR Sahkan Aturan Pusat Finansial Internasional, Investasi Ditargetkan Rp500 Triliun

DPR mengesahkan aturan pembentukan pusat finansial internasional yang diproyeksikan menarik investasi hingga Rp500 triliun.

Pusat finansial internasional
Pusat finansial internasional

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026.

Pusat finansial tersebut dirancang untuk menarik lembaga perbankan global, perusahaan pengelola kekayaan, kantor keluarga, serta perusahaan penyewaan pesawat dan kapal agar membuka kegiatan usaha di Indonesia.

Anggota DPR menyebut investor yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sejumlah fasilitas, termasuk pembebasan pajak penghasilan badan hingga 50 tahun. Namun, naskah lengkap undang-undang belum tersedia untuk publik ketika pengesahan diumumkan.

Baca Juga:  Update Resmi: bsu batch 4 kapan cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

Lokasi pusat finansial internasional pertama juga belum ditetapkan. Bali sebelumnya disebut sebagai salah satu lokasi potensial, tetapi pemerintah belum mengumumkan keputusan akhir.

Pusat finansial pertama diproyeksikan dapat menarik investasi hingga Rp500 triliun. Modal awal perusahaan pengelola kawasan direncanakan berasal dari badan pengelola investasi Danantara Indonesia.

Undang-undang tersebut juga membuka kemungkinan penggunaan mata uang asing dalam transaksi bisnis di dalam kawasan pusat finansial. Pemerintah akan membentuk badan pengawas dan otoritas khusus yang bertanggung jawab kepada presiden dan DPR.

Baca Juga:  Harga BBM Pertamina Terbaru per 3 Juli 2026 di SPBU

Selain itu, sengketa yang muncul dalam kegiatan pusat finansial direncanakan ditangani melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus.

Pembentukan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor keuangan dan menarik arus modal internasional. Namun, pelaksanaannya memerlukan aturan turunan yang jelas, terutama mengenai kriteria investor, fasilitas perpajakan, pengawasan transaksi, perlindungan hukum, dan pencegahan pencucian uang.

Baca Juga:  Investor Jambi Bertambah 36.480, OJK Ingatkan Waspada

Pemerintah juga perlu menjelaskan manfaat pusat finansial tersebut bagi perekonomian nasional dan daerah agar fasilitas yang diberikan kepada investor menghasilkan investasi produktif, lapangan kerja, dan penerimaan ekonomi jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *