JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pusat finansial tersebut dirancang untuk menarik lembaga perbankan global, perusahaan pengelola kekayaan, kantor keluarga, serta perusahaan penyewaan pesawat dan kapal agar membuka kegiatan usaha di Indonesia.
Anggota DPR menyebut investor yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sejumlah fasilitas, termasuk pembebasan pajak penghasilan badan hingga 50 tahun. Namun, naskah lengkap undang-undang belum tersedia untuk publik ketika pengesahan diumumkan.
Lokasi pusat finansial internasional pertama juga belum ditetapkan. Bali sebelumnya disebut sebagai salah satu lokasi potensial, tetapi pemerintah belum mengumumkan keputusan akhir.
Pusat finansial pertama diproyeksikan dapat menarik investasi hingga Rp500 triliun. Modal awal perusahaan pengelola kawasan direncanakan berasal dari badan pengelola investasi Danantara Indonesia.
Undang-undang tersebut juga membuka kemungkinan penggunaan mata uang asing dalam transaksi bisnis di dalam kawasan pusat finansial. Pemerintah akan membentuk badan pengawas dan otoritas khusus yang bertanggung jawab kepada presiden dan DPR.
Selain itu, sengketa yang muncul dalam kegiatan pusat finansial direncanakan ditangani melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus.
Pembentukan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor keuangan dan menarik arus modal internasional. Namun, pelaksanaannya memerlukan aturan turunan yang jelas, terutama mengenai kriteria investor, fasilitas perpajakan, pengawasan transaksi, perlindungan hukum, dan pencegahan pencucian uang.
Pemerintah juga perlu menjelaskan manfaat pusat finansial tersebut bagi perekonomian nasional dan daerah agar fasilitas yang diberikan kepada investor menghasilkan investasi produktif, lapangan kerja, dan penerimaan ekonomi jangka panjang.






