BANDA ACEH – Pemerintah bersiap mengalihkan penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh dari masa transisi darurat menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Perubahan tahapan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi berakhir pada 30 Juli.
Kepala Pos Komando Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa pola pemulihan kali ini menggunakan model desentralisasi terpadu. Program dijalankan oleh 12 kementerian sesuai kewenangan masing-masing, sementara satuan tugas berperan mempercepat koordinasi, mengawasi pelaksanaan, dan menyelesaikan hambatan.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bersama para rektor perguruan tinggi negeri dan swasta di Gedung AAC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Model penanganan tersebut berbeda dari rehabilitasi Aceh setelah tsunami 2004 yang dilaksanakan melalui satu badan khusus. Pada penanganan bencana terbaru, kementerian dan pemerintah daerah tetap menjadi pelaksana utama sesuai bidang tugasnya.
Pemerintah pusat menyiapkan kebutuhan anggaran Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra untuk Aceh sekitar Rp58,9 triliun. Anggaran direncanakan disalurkan bertahap selama tiga tahun, yakni sekitar Rp24,21 triliun pada 2026, Rp20,21 triliun pada 2027, dan Rp14,53 triliun pada 2028.
Selain anggaran tersebut, Transfer ke Daerah sekitar Rp1,65 triliun disebut telah disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sejumlah pemerintah daerah di luar Aceh juga memberikan dukungan melalui bantuan keuangan antardaerah.
Tujuh kabupaten memperoleh perhatian khusus karena mengalami dampak berat, yaitu Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
Berdasarkan pemutakhiran data per 20 Juli 2026, bencana akhir November 2025 berdampak pada 18 kabupaten dan kota, 234 kecamatan, serta 3.978 desa di Aceh. Data satuan tugas mencatat 564 orang meninggal dunia dan 116.767 rumah mengalami kerusakan. Nilai kerusakan dan kerugian diperkirakan mencapai Rp10,40 triliun.
Memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kembali akan mengikuti mekanisme normal. Proyek tidak lagi menggunakan perlakuan pengadaan dalam kondisi darurat.
Perguruan tinggi di Aceh dapat berperan melalui penelitian, pendataan, perencanaan, pengawasan, dan pendampingan masyarakat. Pelibatan akademisi penting agar pembangunan tidak hanya mengganti infrastruktur yang rusak, tetapi juga mengurangi risiko bencana serupa.
Transparansi anggaran dan perkembangan pekerjaan perlu disampaikan secara berkala. Masyarakat terdampak membutuhkan informasi yang jelas mengenai pembangunan rumah, jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, serta pemulihan sumber penghidupan.







