JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mulai menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor pada Selasa, 18 Agustus 2026. Program tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2026 dan dapat dimanfaatkan melalui kantor Samsat di seluruh Provinsi Jambi.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi menyebut program tersebut mencakup sejumlah bentuk keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, pemerintah daerah memberikan diskon sebesar 5 persen.
Kendaraan roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar 2,5 persen. Sementara masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan memperoleh diskon 7,5 persen dari pokok pajak sesuai ketentuan program.
Bapenda Jambi juga mencantumkan fasilitas pembayaran pajak satu tahun tanpa denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam program pemutihan.
Karena terdapat beberapa jenis keringanan dengan persyaratan berbeda, pemilik kendaraan perlu memastikan status pajak kendaraannya sebelum melakukan pembayaran.
Pelayanan program tersedia di kantor Samsat terdekat di seluruh Provinsi Jambi. Masa pemutihan berlangsung sekitar satu setengah bulan, mulai 18 Agustus sampai 30 September.
Program ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak untuk menyelesaikan pembayaran dengan keringanan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain meringankan kewajiban masyarakat, program pemutihan pajak kendaraan juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan sebaiknya membawa dokumen kendaraan yang diperlukan dan memastikan jenis keringanan yang dapat diperoleh saat mengakses pelayanan Samsat. Ketentuan teknis perlu mengikuti informasi resmi Bapenda dan Samsat Jambi agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung kewajiban pajak.
Batas akhir program ditetapkan pada 30 September 2026.






