BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendalami dugaan keterkaitan antara pengungkapan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dengan kasus hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan penyidik menemukan sejumlah irisan antara kedua kasus. Namun, jaringan yang berada di balik operasi tersebut masih terus dikembangkan.
Salah satu kesamaan yang diperhatikan aparat adalah penggunaan kapal berbendera Tanzania, perubahan nama kapal secara berulang, serta pola pergerakan yang dinilai tidak lazim di sekitar Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau.
Dalam kasus terbaru, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau mengamankan MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Karimun, pada 17 Agustus 2026. Kapal tersebut membawa sekitar 2,6 ton sabu cair dan diawaki warga negara Myanmar.
Kasus itu muncul tak lama setelah operasi gabungan pada 6 Agustus 2026 menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Kapal dalam kasus ketamin membawa tujuh warga negara Myanmar dan seorang warga negara Taiwan.
BNN belum menyatakan seluruh pelaku pada kedua kasus tersebut telah terbukti berada dalam satu jaringan yang sama. Fokus penyidikan saat ini adalah mengembangkan hubungan pada tingkat jaringan dan pola operasi di atas para awak kapal.
Menko Polkam Djamari Chaniago juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan transnasional karena Indonesia memiliki banyak jalur masuk dan keluar melalui wilayah laut.
Dua pengungkapan dengan jumlah barang yang sangat besar dalam periode berdekatan kembali menempatkan perairan Kepulauan Riau dan jalur sekitar Selat Malaka sebagai kawasan penting dalam pengawasan kejahatan lintas negara.






