JAKARTA – Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate pada level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur periode Agustus 2026. Keputusan itu diambil setelah RDG berlangsung pada Selasa dan Rabu, 18–19 Agustus 2026.
Bank Indonesia juga mempertahankan suku bunga deposit facility pada 4,75 persen dan lending facility sebesar 6,5 persen. Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan hasil keputusan tersebut dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu.
Menurut BI, keputusan mempertahankan suku bunga diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak global. Bank sentral juga mempertimbangkan sasaran inflasi sebesar 2,5 persen dengan rentang plus-minus satu persen untuk 2026 dan 2027 serta kebutuhan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tekanan global, termasuk perkembangan geopolitik di Timur Tengah, menjadi salah satu faktor yang disebut BI dalam menentukan arah kebijakan. Kondisi eksternal membuat bank sentral tetap menempatkan stabilitas nilai tukar dan inflasi sebagai bagian penting dari kebijakan moneternya.
Bank Indonesia menyatakan akan melanjutkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat stabilitas rupiah dan pasar keuangan. Langkah yang disiapkan antara lain memperluas kebijakan insentif, mendorong aliran masuk modal asing, meningkatkan likuiditas, serta memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing.
Keputusan mempertahankan BI-Rate juga menjadi salah satu indikator penting bagi sektor perbankan dan dunia usaha karena suku bunga acuan menjadi referensi dalam transmisi kebijakan moneter. Namun, perubahan bunga kredit atau simpanan di masing-masing bank tidak otomatis terjadi dengan besaran dan waktu yang sama setelah keputusan RDG.
Dengan keputusan Agustus tersebut, BI memilih mempertahankan tingkat suku bunga sambil melanjutkan kebijakan stabilisasi untuk menghadapi ketidakpastian global dan menjaga kondisi ekonomi domestik.






