Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Disdukcapil Padang Panjang Verifikasi Domisili Warga Bersama 23 RT

Pencocokan alamat kartu keluarga dan tempat tinggal dimulai dari Kelurahan Guguk Malintang.

Ilustrasi meja dengan dokumen dan alat tulis, bukan dokumentasi layanan Disdukcapil Padang Panjang

PADANG PANJANG, GemaSumatra.com – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, memverifikasi kesesuaian alamat administrasi kependudukan dengan tempat tinggal warga di lapangan. Tahap yang dilaporkan pada 22 Oktober 2026 berlangsung di Kelurahan Guguk Malintang dengan melibatkan 23 rukun tetangga (RT).

Kegiatan tersebut dikoordinasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama pemerintah kelurahan. Pemeriksaan diarahkan kepada penduduk yang tinggal di lokasi berbeda dari alamat dalam dokumen administrasi, termasuk kartu keluarga (KK).

Kepala Disdukcapil Padang Panjang, Rudi Suarman, menjelaskan bahwa ketepatan data diperlukan untuk mendukung pelayanan administrasi, perencanaan pembangunan, dan penetapan sasaran program pemerintah.

Data lapangan diteliti kembali di tingkat RT

Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang. Hasil pengolahan data diserahkan kepada ketua RT untuk dicocokkan kembali dengan keberadaan warga, sebelum dihimpun sebagai data penduduk nondomisili.

Baca Juga:  Sumbar Punya 3,34 Juta Hektare Lahan Pertanian, Gubernur: Modal Besar Ketahanan Pangan

Selain alamat tempat tinggal, pembaruan juga meliputi pencatatan perpindahan penduduk serta kesesuaian anggota keluarga dan hubungan kekerabatan dalam KK dengan keadaan yang ditemukan di lapangan.

Kegiatan ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang tertanggal 13 Februari 2026 mengenai verifikasi faktual keberadaan penduduk. Pemerintah daerah menyebut Peraturan Wali Kota Padang Panjang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penataan Kependudukan sebagai acuan.

Baca Juga:  Marapi Erupsi 04.40 WIB, Waspada Lahar Dingin

Hasil akan digabungkan dari kelurahan lain

Setelah pemeriksaan di Guguk Malintang, hasilnya direncanakan digabungkan dengan pendataan dari kelurahan lain. Tujuannya membentuk basis data penduduk nondomisili yang lebih lengkap dan meminimalkan ketidaksesuaian catatan administrasi.

Rudi menekankan bahwa hasil verifikasi masih harus ditindaklanjuti melalui prosedur administrasi yang berlaku agar perubahan data tercatat resmi. Proses pendataan di tingkat RT bukan berarti perubahan alamat dalam dokumen kependudukan terjadi secara otomatis.

Baca Juga:  BNPB Menyebut Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatra Dekati 1.000 Orang

Masyarakat didorong melaporkan perubahan domisili maupun susunan keluarga sesuai ketentuan pelayanan kependudukan. Data yang lebih mutakhir diharapkan membantu pemerintah merancang layanan berdasarkan kondisi warga sebenarnya.

Gambar ilustrasi dokumen: 2H Media/Unsplash; bukan dokumentasi Disdukcapil Padang Panjang.

Sumber: Laporan ANTARA terkait (20–22 Oktober 2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *