Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Berlaku hingga 30 November 2026

Pemprov Sumatera Utara memberikan keringanan atas tunggakan tertentu dan denda PKB selama 2–30 November; wajib pajak diminta memperhatikan ketentuan program.

Ilustrasi kunci mobil untuk berita pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara, bukan foto layanan Samsat. Foto: Barry A/Unsplash.

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2 hingga 30 November 2026. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tertentu sesuai persyaratan pemerintah daerah.

Informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan diberitakan ANTARA Sumatera Utara menyebutkan keringanan mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, serta penghapusan denda yang termasuk dalam ketentuan program.

Keringanan tidak berarti seluruh pajak dibebaskan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Erwin Hotmansah Harahap menyatakan program berlangsung sepanjang November dengan tanggal pelaksanaan 2–30 November 2026. Ia menekankan bahwa keringanan tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sumut–Kementerian PKP Dorong 8 Program Hunian Layak 2026

Karena itu, pemilik kendaraan perlu mengecek rincian kewajiban berdasarkan data kendaraannya. Penghapusan tunggakan tahun ketiga dan seterusnya tidak dapat langsung diartikan sebagai pembebasan seluruh kewajiban untuk setiap kendaraan.

Pembayaran dapat melalui kanal elektronik

Pemerintah daerah menyebut aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT sebagai kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan sesuai ketersediaan layanan dan ketentuan transaksi.

Baca Juga:  Harga Beras di Sumut Stabil di Rp15,15 Ribu per Kg

Pada awal pelaksanaan, sejumlah kantor Samsat di Sumatera Utara dilaporkan didatangi warga yang ingin memanfaatkan program tersebut. Wajib pajak disarankan memeriksa informasi resmi dari Bapenda atau Samsat sebelum melakukan pembayaran agar mengetahui besaran tagihan setelah keringanan diterapkan.

Sumber informasi: ANTARA Sumatera Utara, 31 Oktober dan 4 November 2026. Foto utama: ilustrasi kunci kendaraan oleh Barry A/Unsplash, bukan dokumentasi pelayanan Samsat. Editor: Azlan Shah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *