PIDIE JAYA — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari setelah banjir melanda 22 gampong di lima kecamatan. Keputusan tersebut diambil untuk mempercepat respons terhadap kebutuhan warga dan perbaikan fasilitas yang terdampak.
Penetapan status itu disampaikan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi pada Jumat (6/11/2026). Pemerintah daerah menggunakan hasil kaji cepat kondisi lapangan dan masukan instansi teknis sebagai pertimbangan. Pembahasan sebelumnya berlangsung dalam rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Kamis malam.
Ratusan warga terdampak
Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa, melaporkan bahwa banjir berdampak pada 762 warga. Sebanyak empat keluarga dari Gampong Dayah Usen, Kecamatan Meurah Dua, dilaporkan mengungsi.
Selain menggenangi lingkungan permukiman, banjir memengaruhi prasarana dan pelayanan publik. BPBD mengidentifikasi tiga titik tanggul yang membutuhkan penanganan. Gangguan pasokan air bersih dari PDAM juga terjadi di wilayah Kecamatan Panteraja.
Fokus penanganan pascabanjir
Pemerintah daerah turut menaruh perhatian pada 11 gampong di dua kecamatan yang mengalami dampak banjir berulang. Pekerjaan mendesak meliputi pembersihan jalan dari endapan lumpur dan penanganan bagian tanggul yang dinilai kritis.
Masa tanggap darurat memberikan dasar bagi koordinasi lebih cepat antarlembaga, terutama untuk memastikan keselamatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan kebutuhan dasar. Informasi tentang korban, kerusakan, serta kebutuhan pengungsian tetap perlu diperbarui mengikuti pendataan lapangan.
Sumber informasi: ANTARA Aceh, 6 November 2026 (laporan pernyataan Pemkab dan BPBD Pidie Jaya). Foto utama: ilustrasi banjir oleh Wes Warren/Unsplash, diambil di Australia, bukan dokumentasi Pidie Jaya. Editor: Azlan Shah.





