Siswa SMP Meninggal Usai Dihukum Squat Jump 100 Kali

Siswa Dihukum Guru, Meninggal Dunia Setelah Sakit

Ket foto: Siswa SMP, Ilustrasi/gema sumatra
Ket foto: Siswa SMP, Ilustrasi/gema sumatra

Sumatera Utara, Gema Sumatra – Rindu Syahputra Sinaga, seorang siswa berusia 14 tahun dari SMPN 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia meninggal setelah di hukum squat jump 100 kali.

Pada 19 September 2024, Rindu di hukum oleh guru agama karena tidak menghafal ayat Al-Kitab yang di berikan sebagai tugas.

Hukuman yang di terimanya adalah squat jump sebanyak 100 kali.

Setelah menjalani hukuman tersebut, Rindu mengalami rasa sakit pada kakinya dan demam tinggi.

Ibunya, Yuliana Derma Padang, mengatakan Rindu tidak bisa berjalan setelah di hukum.

Teman-temannya terpaksa mengantarnya pulang.

Pada hari berikutnya, 20 September, kondisi Rindu semakin memburuk. Ia mengalami demam tinggi dan tidak bisa berjalan dengan normal.

Lihat Juga:  Sinergi Orang Tua dan Guru Kunci Emas Pendidikan Anak

Keluarganya segera membawanya ke puskesmas terdekat, namun dokter hanya menyebutkan bahwa masalah yang di alami Rindu berkaitan dengan otot dan urat.

Kondisinya yang tidak kunjung membaik membuat keluarganya membawa Rindu ke bidan setempat, tetapi mereka di sarankan untuk pergi ke rumah sakit.

Rindu kemudian di rujuk ke RS Sembiring, tetapi kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya ia meninggal dunia pada pagi hari tanggal 26 September 2024.

Yuliana mengungkapkan rasa sakit yang di rasakan anaknya sebelum meninggal.

“Mak, kakiku sakit sekali, penjarakanlah gurunya itu, Mak. Biar jangan dia biasa begitu,” ucap Yuliana menirukan permintaan terakhir Rindu sebelum meninggal.

Keluarga merasa sangat terpukul atas kejadian ini dan berharap agar ada keadilan bagi anak mereka.

Lihat Juga:  Merajut Masa Depan Cemerlang Logo Otomotif SMK sebagai Simbol Inovasi dan Keterampilan

Yuliana kini siap melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Ia juga setuju melakukan autopsi jika di perlukan untuk mengetahui penyebab kematian anaknya.

Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi almarhum.

Kasus ini juga telah mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Guru yang memberikan hukuman fisik itu telah di nonaktifkan sementara.

Hukuman tersebut di nilai berlebihan dan tidak sesuai dengan norma pendidikan.

Mereka menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di sekolah-sekolah lain.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat.

Banyak pihak menilai bahwa hukuman fisik di sekolah harus dilarang, terutama jika dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa.

Lihat Juga:  Panduan Lengkap Daftar CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id

Insiden ini memicu perdebatan tentang pentingnya pendekatan pendidikan yang lebih manusiawi, di mana siswa di didik dengan cara yang tidak merugikan fisik atau mental mereka.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *