MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung penguatan Ruang Bersama Indonesia Sumut setelah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia atau RBI oleh tiga kementerian, Senin (14/9/2026).
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya bersama jajaran organisasi perangkat daerah mengikuti agenda penandatanganan secara daring dari Kantor Gubernur Sumut di Medan. SKB ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Menjadi landasan program di tingkat desa dan kelurahan
RBI dirancang sebagai ruang kolaborasi terpadu di tingkat desa atau kelurahan untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. SKB tersebut menjadi landasan regulasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran program terkait di daerah.
Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah memasukkan RBI dalam program kerja 2027. Implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa atau kelurahan, termasuk melalui penguatan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan.
Kebun Pangan Perempuan menjadi salah satu bentuk implementasi
Salah satu penerapan RBI adalah Kebun Pangan Perempuan. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas, kepemimpinan, gotong royong, dan kemandirian ekonomi perempuan sekaligus mendukung ketahanan pangan keluarga serta pemenuhan gizi anak.
RBI juga membuka ruang agar perempuan dapat terlibat lebih aktif dalam musyawarah dan penyusunan rencana kerja desa. Di sejumlah daerah, pendekatan serupa telah dikembangkan melalui sekolah perempuan dan relawan perlindungan anak berbasis masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, tindak lanjut SKB akan memerlukan sinkronisasi dengan perencanaan dan penganggaran 2027 serta koordinasi lintas perangkat daerah. Pelaksanaan di lapangan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan lokal agar program tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi menghasilkan layanan dan ruang partisipasi yang dapat digunakan masyarakat.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.
Foto: Diskominfo Sumut.






