Kronologi Kasus Dini Sera: Putusan Bebas Ronald Tannur Masih Menunggu Kepastian Hukum di MA

Ronald Tannur: (Pinterest @ MG Channel)

[Aceh, Gema Sumatra]. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur,

terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Juru bicara MA Suharto menjelaskan terdapat tiga macam putusan perkara pidana di pengadilan.

Pertama, terdakwa ternyatakan terbukti bersalah dan terpidana. Kedua, putusan onslag atau lepas.

Ketiga, dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan tidak terbukti sehingga terdakwa terbebaskan sebagaimana putusan terhadap Ronald.

Menurut Suharto, secara hukum, hakim memang berhak membebaskan terdakwa jika bukti tidak mendukung dakwaan.

Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa penuntut umum berhak mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim tersebut.

“Ketika pengadilan negeri membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, jaksa penuntut umum dapat mengajukan kasasi atas putusan tersebut,” ujar Suharto kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).

Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak dalam menanggapi putusan PN Surabaya terhadap Ronald.

Sebab, masih ada proses hukum selanjutnya di MA setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Dalam tahap kasasi, Suharto menyebut majelis hakim di MA akan meninjau ulang putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald.

Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan memori kasasi dari jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari tuduhan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur.

Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan kesaksian, memutuskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dan membebaskan Ronald dari semua tuduhan.

Namun, jaksa penuntut umum merasa ada kejanggalan dalam putusan tersebut dan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, menunjukkan betapa pentingnya proses hukum yang transparan dan adil.

Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan putusan yang bijaksana dan adil, serta memberikan kepastian hukum yang diperlukan oleh semua pihak yang terlibat.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *