Polisi Tegaskan Aturan Penggunaan Knalpot Brong

Pemakaian Knalpot Brong Diperbolehkan Hanya dalam Dua Kondisi Spesifik

Ket foto: Knalpot Brong (Sumber Foto: Pinterest/USW EXHAUST SYSTEM)
Ket foto: Knalpot Brong (Sumber Foto: Pinterest/USW EXHAUST SYSTEM)

Otomotif, Gema Sumatra – Penggunaan knalpot brong kerap menjadi perdebatan karena suaranya yang bising, dan polisi telah memperketat pengawasan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot ini di jalan umum. 

Namun, ada dua situasi di mana knalpot brong memperbolehkan mengunakan oleh motor, sesuai dengan peraturan yang menegaskan oleh pihak kepolisian.

Pertama, knalpot memperbolehkan untuk mengunakan dalam kegiatan balap motor yang resmi dan legal.

Dalam kompetisi balap, baik di sirkuit tertutup maupun balapan yang telah memiliki izin, penggunaan knalpot ini menganggap wajar dan tidak melanggar aturan.

Suara yang keras teranggap mendukung performa motor dalam kondisi balap.

Kedua, penggunaan knalpot brong juga memperbolehkan untuk keperluan modifikasi atau eksperimen teknis di dalam lingkup pribadi.

Lihat Juga:  Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Body Mobil untuk Pelajar SMK

Pengendara yang menggunakan motor di lingkungan tertutup atau di tempat yang tidak mengganggu ketenangan umum dapat memasang knalpot brong untuk tujuan tertentu, misalnya pengujian suara dan performa mesin. 

Namun, begitu motor dengan knalpot keluar ke jalan umum, aturan kebisingan tetap berlaku, dan pelanggaran dapat mengenakan sanksi.

Kebijakan ini bukan tanpa batasan.

Polisi menegaskan bahwa meskipun knalpot boleh terpakai dalam situasi tertentu, aturan suara harus dipatuhi.

Ada standar tingkat kebisingan yang menetapkan, dan jika knalpot melebihi batas ini, pengendara bisa di tilang atau di kenai denda.

Peraturan kebisingan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat umum dan mengurangi polusi suara di jalan raya.

Lihat Juga:  Peluncuran Honda Scoopy Baru, Banjir Antusiasme Penggemar

Dalam praktiknya, polisi terus melakukan razia terhadap penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai aturan.

Banyak pengendara yang menilang karena knalpot mereka terlalu bising, apalagi jika menggunakan di luar konteks balap atau di tempat umum.

Ini mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menertibkan penggunaan knalpot yang mengganggu.

Masyarakat di himbau untuk mematuhi aturan ini dan menghindari penggunaan knalpot brong di jalan umum, kecuali dalam situasi yang sudah di sebutkan.

Polisi menekankan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kreativitas pengendara, melainkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!