Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simeulue telah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Selain itu, puluhan PNS lainnya juga mengalami penurunan pangkat akibat penggunaan ijazah palsu. Keputusan ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan sanksi sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga saat ini, masih ada 73 PNS lagi yang sedang dalam proses penanganan sanksi terkait penggunaan ijazah palsu.
Ijazah palsu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.