Yogyakarta, Gema Sumatra – Dua bidan di sebuah tempat bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, terlibat dalam praktik perdagangan bayi ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 2010.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, dua tersangka, DM (77), pemilik rumah bersalin, dan JE (44), telah menjual 66 bayi dengan cara adopsi ilegal.
Mereka menjual bayi yang lahir dari ibu yang tidak menikah atau tidak di inginkan orang tua.
Harga bayi bervariasi antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta, tergantung jenis kelaminnya.
Kombes Nugroho Arianto menyebutkan bahwa selain menjual bayi, kedua tersangka juga membantu pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran palsu yang sah secara hukum.
Penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang mengungkapkan praktik ilegal ini.
Mereka bekerja sama dengan otoritas kesehatan dan pemerintahan setempat untuk mengungkap kasus ini.
Kejadian ini mengungkapkan adanya celah dalam pengawasan tempat bersalin.
Seharusnya, tempat-tempat tersebut menjalankan prosedur medis yang sesuai dengan peraturan yang ada.
Tersangka DM telah menjalankan rumah bersalin tersebut selama bertahun-tahun.
Selama itu, ia menawarkan bayi yang lahir di luar pernikahan atau yang tidak di inginkan kepada pembeli dengan harga tinggi.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi contoh penting tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktek-praktek kesehatan yang melibatkan bayi dan ibu,” ujar Kombes Nugroho.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pihak orang tua bayi, tetapi juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan anak yang terlibat.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat terhadap pentingnya peran bidan dalam kelahiran.
Bidan seharusnya mematuhi etika profesi dan prosedur yang sah.
Menurut Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), “Bidan seharusnya menjadi pelindung ibu dan bayi, bukan malah terlibat dalam kegiatan yang merugikan mereka.”
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik ilegal serupa.
Hal ini penting untuk melindungi integritas dunia kesehatan dan hak perlindungan anak.
Setelah penangkapan kedua tersangka, polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh mengenai jaringan perdagangan bayi ini.
Pihak berwenang juga terus melakukan pemeriksaan terhadap tempat bersalin lain untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang berlangsung secara tersembunyi.
Ke depannya, pengawasan terhadap rumah sakit atau tempat bersalin harus lebih ketat.
Hal ini penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News